JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut serba-serbi zakat fitrah 2023 yang harus diketahui umat muslim, terlebih mereka yang wajib menunaikannya.
Apa Itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan dan sebaiknya sebelum salat Idulfitri.
Melansir baznaz.go.id, Jumat (14/4/2033) zakat fitrah hukumnya wajib ini sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2023 Secara Online dan Offline
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya
Adapun syarat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut:
1. Niat
Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.
2 Pemberi zakat
Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat.
Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.
3. Penerima zakat
Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat.
Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:
4. Harta yang dizakatkan
Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras.
Baca Juga: Zakat Fitrah Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama?
Aturran besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram).
Adapun besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.
Namun, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nominal zakat fitrah yang perlu dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
1. Buka website resmi BAZNAS di alamat www.baznas.go.id
2. Pilih opsi “Bayar Zakat”.
3. Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
4. Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
5. Setelah memasukkan jumlah anggota atau tanggungan keluargamu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul.
6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua.
7. Jika data diri sudah lengkap, klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”
8. Pilih metode pembayaran seperti di bank, mbanking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
9. Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
10. Lalu, klik “bayar”.
Nantinya, muzakki akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan Whatsapp.
Berikut cara membayar zakat fitrah 2023 secara online.
1. Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat fitrah seperti masjid atau lembaga.
2. Bawa zakat
3. Setelah bertemu empat mata dengan Amil, maka lafalkan niat, biasanya dilakukan dengan berjabat tangan.
4. Setelah itu nama Ansa akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Beras dan Uang Tunai di Jakarta, Jawa Barat, Banten Beserta Niat
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
- Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.