Kompas TV religi beranda islami

Bacaan Niat Zakat Fitrah 2023 Lengkap, Rukun, Syarat, Besaran dan Cara Bayarnya

Kompas.tv - 14 April 2023, 13:00 WIB
bacaan-niat-zakat-fitrah-2023-lengkap-rukun-syarat-besaran-dan-cara-bayarnya
Ilustrasi zakat fitrah (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut serba-serbi zakat fitrah 2023 yang harus diketahui umat muslim, terlebih mereka yang wajib menunaikannya.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang dilakukan pada bulan Ramadan dan sebaiknya sebelum salat Idulfitri.

Melansir baznaz.go.id, Jumat (14/4/2033) zakat fitrah hukumnya wajib ini sesuai dengan hadist Ibnu Umar ra:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Sebagai salah satu rukun Islam, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Bayar Zakat Fitrah 2023 Secara Online dan Offline

Selain itu, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya

Syarat Bayar Zakat Fitrah

Adapun syarat membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut: 

  • Beragama Islam
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal biarpun hanya sebentar
  • Mampu atau memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang ditanggungnya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri

Rukun Zakat Fitrah

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk menjadi pengingat bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

2 Pemberi zakat

Pemberi zakat disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. 

Syarat muzakki adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.

3. Penerima zakat

Penerima zakat atau mustahik adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. 

Kategori mustahik tercantum dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60 yakni:

  • Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
  • Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
  • Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki hutang dan kesulitan melunasinya.
  • Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
  • Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
  • Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
  • Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.

4. Harta yang dizakatkan

Rukun zakat fitrah yang terakhir adalah harta yang hendak dizakatkan seperti uang dan beras.

Baca Juga: Zakat Fitrah Uang atau Beras, Mana yang Lebih Utama?

Besaran Zakat Fitrah

Aturran besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan beras yakni sebesar 1 sha’ (sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram). 

Adapun  besaran zakat fitrah jika dibayarkan dengan uang yakni setara dengan 1 sha’ beras yang disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan SK Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, ditetapkan nominal zakat fitrah yang perlu dibayarkan sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online

1. Buka website resmi BAZNAS di alamat www.baznas.go.id
2. Pilih opsi “Bayar Zakat”.
3. Pilih jenis zakat yang akan dibayarkan
4. Masukkan jumlah anggota keluarga atau tanggungan dalam keluarga.
5. Setelah memasukkan jumlah anggota atau tanggungan keluargamu, maka nominal zakat yang harus dibayarkan akan muncul.
6. Lengkapi data diri berupa nama lengkap, nomor ponsel, email, hingga data orang tua.
7. Jika data diri sudah lengkap, klik opsi “Lanjut ke Pembayaran”
8. Pilih metode pembayaran seperti di bank, mbanking, minimarket terdekat, hingga kartu kredit.
9. Setelah memilih cara pembayaran, lafalkan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. 
10. Lalu, klik “bayar”.

Nantinya, muzakki akan menerima Bukti Setor Zakat (BSZ), laporan penyaluran, info layanan BAZNAS melalui email dan Whatsapp.


 

Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Offline

Berikut cara membayar zakat fitrah 2023 secara online.

1. Datangi Amil yang dapat dipercaya untuk pembayaran zakat fitrah seperti masjid atau lembaga.
2. Bawa zakat
3. Setelah bertemu empat mata dengan Amil, maka lafalkan niat, biasanya dilakukan dengan berjabat tangan.
4. Setelah itu nama Ansa akan dicatat dalam sistem administrasi oleh Amil sebagai pembayar zakat fitrah.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Beras dan Uang Tunai di Jakarta, Jawa Barat, Banten Beserta Niat

Bacaan Niat Zakat Fitrah

- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”

- Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”

- Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

- Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu  karena Allah Taala.”

- Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”

- Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu  karena Allah Taala.”

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x