“Barangsiapa yang muntah lalu ia menelannya kembali maka wajib baginya qadha.”
Jadi, jika terpaksa harus muntah karena mabuk perjalanan atau hal lainnya, maka disarankan segera berkumur-kumur dan membersihkan mulut.
Hukum Puasa Bagi Orang di Perjalanan
Allah SWT memberikan keringanan bagi orang-orang yang berada dalam kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, menyusui, atau dalam perjalanan jauh.
Keringanan ini berupa boleh tidak berpuaasa selama kondisi tersebut berlangsung dan menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 185:
Artinya: Dan barangsiapa sedang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia membatalkan dengan berbuka), maka (wajib mengganti puasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya tersebut pada hari-hari lain.
Dan atas orang-orang yang mampu (tetapi tidak mau berpuasa), ada fidyah (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Baca Juga: Pemudik dari Malaysia Penuhi Pelabuhan Nusantara di Parepare, Prediksi Terus Terjadi Jelang Lebaran!
Para ulama berbeda pendapat mengenai jarak perjalanan. Menurut Imam Hanafi seseorang yang bepergian 1 farsah (sekitar 1 mil) boleh tidak berpuasa. Menurut Imam Syafii, jarak minimal musafir boleh tidak berpuasa adalah 83 kilometer.
Akan tetapi, seiring dengan kemajuan transportasi, jarak kini bukanlah ukuran tetapi tingkat kesulitan dan keselamatan perjalanan.
Walaupun seseorang yang bepergian boleh tidak berpuasa, Al-Quran lebih mengutamakan mereka yang mampu untuk tetap berpuasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.