JAKARTA, KOMPAS.TV - Naik kendaraan untuk mudik sembari berpuasa terkadang membuat kondisi tubuh tidak fit sehingga berujung mabuk perjalanan.
Gejala mabuk perjalanan biasanya ditandai dengan kondisi pusing, muncuk keringat dingin, mual dan muntah.
Lantas, apamah mabuk perjalanan membatalkan puasa?
Melansir laman kemenag.go.id, Selasa (11/4/2023), muntah sendiri bisa membatalkan puasa, namun apabila sengaja dilakukan.
Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Tirmidzi, yang artinya:
“Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya.” (HR. Tirmidzi)
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.
Artinya, mabuk perjalanan hingga muntah termasuk yang tidak disengaja sehingga tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: 7 Cara Mencegah Mabuk Perjalanan Darat dan Laut Saat Mudik 2023
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa muntah secara tidak sengaja bisa membatalkan puasa jika ada syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah:
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.