JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran zakat fitrah Ramadan sudah diatur yakni berupa beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.
Aturan zakat fitrah Ramadan tersebut telah diterangkan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
Melansir baznaz.go.id, para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Apabila zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk nominal uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras di lokasi orang yang menunaikan zakat.
Untuk wilayah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor:163/Baznas-Jabar/III/2023.
Dilansir dari Instagram resmi Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang untuk setiap Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan yang Belum Baligh
Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, warga Jakarta harus membayar zakat fitrah dalam bentuk beras 2,5 kg atau setara dengan uang sejumlah Rp 45.000 per jiwa.
Baznas Provinsi Banten juga mengeluarkan Surat Keputusan yang mengatur besaran zakat fitrah 1444 Hijriah atau 2023.
Warga dapat membayar dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan uang dengan rincian sebagai berikut:
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala:
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga:
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.