JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran zakat fitrah Ramadan sudah diatur yakni berupa beras sebesar 1 sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3,0 kilogram.
Aturan zakat fitrah Ramadan tersebut telah diterangkan Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim).
Pembayaran zakat fitrah sebaiknya dilakukan sebelum melaksanakan salat Idulfitri.
Melansir baznaz.go.id, para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Apabila zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk nominal uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras di lokasi orang yang menunaikan zakat.
Untuk wilayah Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang ditetapkan melalui Surat Edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor:163/Baznas-Jabar/III/2023.
Dilansir dari Instagram resmi Baznas Provinsi Jawa Barat, berikut besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang untuk setiap Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan yang Belum Baligh
Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya melalui SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.