Kompas TV religi beranda islami

Judi Online Jadi Sorotan, dalam Islam Haram, Sedikit Maupun Banyak Hasilnya

Kompas.tv - 19 Agustus 2022, 06:00 WIB
judi-online-jadi-sorotan-dalam-islam-haram-sedikit-maupun-banyak-hasilnya
Laman resmi penerimaan akademi kepolisian akpol.polri.go.id diretas dan berubah menjadi laman judi online bergambar tak senonoh, Kamis (24/3/2022). (Sumber: Tribun Jakarta)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Judi online kembali jadi pembicaraan masyarakat belakangan ini di tengah maraknya penggerebakan sejumlah pelaku di berbagai daerah oleh aparat.  Lantas, bagaimana hukum judi online dalam Islam? ?

Tentang hukum judi online ini,  Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali,  menegaskan  keharaman hukum judi baik yang dilakukan secara langsung (offline) maupun daring (online)

“Segala bentuk perjudian, baik dilakukan secara langsung (offilne) atau daring (online) hukumanya haram,” katanya Sabtu (28/5/2022) silam dikutip dari situs resmi MUI. 

Hal itu sebagai respons terhadap praktik judi online yang akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia, lewat aplikasi atau pelbagai platform lain. 

Apalagi, saat ini, dengan bermodalkan telepon dan  uang ribuan rupiah, banyak orang yang menjajal keuntungan melalui praktik ilegal ini.

Kiai Muiz juga menegaskan status keharaman judi tidak dipengaruhi oleh kadar sedikit banyak keuntungan yang diperoleh.

Keharaman judi, kata Kiai Muiz, adalah status mutlak yang secara jelas diabadikan dalam Al-Quran, QS al-Maidah:90, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).

Kiai Muiz, sapaannya, menjelaskan, dalam ayat tersebut Allah menggandengkan judi atau qimar dengan khamr (al anshab dan al azlam).

Sudah jelas, judi online itu adalah perkara-perkara yang diharamkan.

“Uang yang dihasilkan dari judi, baik sedikit atau banyak tetap haram,” tutur Kiai Muiz menjelaskan.

Baca Juga: Eks Kabais Desak Mabes Polri Bongkar Mafia Judi Online, Jangan Pencitraan karena Kasus Ferdy Sambo

Fatwa MUI Tahun 2007

Menurut Kiai Muiz, jauh sebelumnya, Komisi Fatwa MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang permainan pada media/mesin permainan yang dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) yang ditetapkan pada 03 Oktober 2007 M.

Fatwa itu menyebutkan dengan tegas jenis dan segala bentuk permainan mesin yang jelas keharamannya, “Selebihnya silahkan buka Fatwa MUI tentang Judi Online,” saran dia.

Oleh karena itu, Kiai Muiz berharap adanya kewaspadaan yang tinggi bagi masyarakat. 

Khususnya bagi para orang tua agar mengontrol dan membatasi penggunaan telepon dengan hal yang positif dan bermanfaat.

“HP bisa menjadi sumber kebaikan jika digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat. Sebaliknya, akan menjadi malapetaka yang besar dalam keluarga, termasuk anak usia dini,” ungkap Kiai Muiz.

Itulah hukum judi online dalam Islam yang wajib diketahui agar umat Islam berhati-hati. Wallahu a'lam. 

Baca Juga: Sempat Dibilang Bukan Judi Online, Domino Qiu Qiu dkk Akhirnya Diblokir Kominfo

 




Sumber : Kompas TV/MUI.or.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x