JAKARTA, KOMPAS.TV - Istilah Flexing ramai diperbincangkan setelah beberapa Crazy Rich diduga melakukannya dan akhirnya berujung penjara.
Lantas, bagaimana hukum flexing dalam Islam?
Flexing sebagaimana dikutip dari Cambridge Dictionary adalah upaya menunjukkan sesuatu yang dimiliki atau diraih, tetapi dengan cara yang dianggap oleh orang lain tidak menyenangkan.
Ustaz Ramdhan Yurianto dalam penjelasannya di Bincang Syariah menjelaskan tentang istilah flexing dalam Islam dan bagaimana hukum flexing dalam islam ini begitu bahaya.
“Flexing sama halnya memamerkan sumbangan, harta, kekayaan kepada orang lain. Agaknya ayat berikut berkaitan dengan perilaku flexing,” tulisnya, KOMPAS.TV sudah mendapatkan izin mengutipnya.
Ayat yang dimaksud Ustaz Ramdhan adalah ayat dari surat Al-Baqarah ayat 271 tentang orang yang gemar memamerkan harta atau memamerkan sedekah.
Firman Allah SWT, artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Baqarah [2] ayat 271).
Lantas, Ustaz Ramdhan mengutip Tafsir Al Munir yang menjelaskan terkait ayat tersebut.
Tafsir Al Munir dari Wahbah Zuhaili merupakan kitab tafsir kontemporer dan jadi salah satu yang paling banyak dirujuk terkait hal-hal terkini.
Diterbitkan kira-kira pada awal 1990-an.
“Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir al-Munir jilid 2, halaman 96-98, berpendapat bahwa Allah Maha tahu apakah infak, sedekah itu dilakukan dengan ketaatan atau kemaksiatan. Sehingga memberikan dua pilihan baik ditampakkan atau dirahasiakan,” paparnya.
Ia lantas menjelaskan sebuah hadis tentang orang yang bersedekah secara sembunyi-sembunyi hingga tangan kirinya tidak tahu, apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya.
“Menampakan sedekah agar orang lain meneladani itu baik. Namun menyembunyikan tanpa memberitahu siapapun itu lebih baik untuk menghindari munculnya riya’ dan sum’ah atau gemar menunjukan amal yang dilakukan agar mendapat sanjungan atau pujian,” tambahnnya.
Baca Juga: Apa itu Flexing? yang Ramai di Media Sosial
Terkait penjelasan bahaya flexing menurut Islam, Ustaz Ramdhan mengutip Imam Nawawi menuliskan dalam kitabnya Na ai ul ‘Ib d tentang bahaya pamer harta hal tersebut.
Menurutnya, flexing akan berbahaya karena merusak diri seseorang tersebut. Hal ini sebagaimana tertera penjelasan para para ulama, salah satunya dari kitab Nashoihul Ibad tersebut.
“Berkaitan dengan flexing yang mencoba memamerkan harta dan membanggakan diri, berhati-hatilah karena itu dapat menyebabkan kerusakan," jelasnya.
Selain itu, kegemaran flexing ini dapat membuat orang menjadi iri dan bisa jadi berpotensi berbuat jahat.
Flexing juga membuat orang tidak menjadi lebih baik.
“Pamer harta dapat menjadi incaran orang jahat, dan menumbuhkan riya’, sombong, maupun sum’ah (menunjukkan amal),” tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.