JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada dasarnya, istilah korupsi secara bahasa tidak ditemukan dalam Islam. Namun, secara makna, yakni bisa diartikan sebagai sesuatu yang merusak (fasad). Perbuatan keji dan dosa yang menimbulkan kerusakan besar.
Korupsi sendiri merupakan istilah modern. Jika mengacu pada firman Allah dalam dalam surat An-Nisa ayat 29, maka korupsi bisa diistilahkan dengan ‘memakan harta sesama dengan jalan bathil atau keburukan'.
Islam secara terang benderang melarang dan menggolongannya sebagai tindakan dosa. Umat Islam pun wajib menjauhi perbuatan itu.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa ayat 29)
Dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, berikut ini merupakan tiga istilah korupsi yang wajib diketahui oleh umat Islam.
Ini sebagai upaya untuk melindungi diri, sekaligus menambah wawasan keIslaman terkait korupsi dan pengertiannya.
Baca Juga: Korupsi Itu Membunuh, Begini Al Quran Menggambarkan Para Maling Harta Publik
Ghulul adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Ghulul bisa juga dimaknai dengan istilah khianat. Berkhianat atas amanah kepada dirinya.
Pada mulanya ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.
Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan “al-khiyanah fi al-maghnam” (pengkhianatan pada harta rampasan perang).
Hukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam QS. Ali Imran: 161 bahwa pelaku hanya diberi sanksi di akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di dunia.
Ryswah atau dikenal dengan istilah suap adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain.
Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam memberikan makna terhadap risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu”.
Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah Saw melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).
Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht atau makan makanan atau sesuatu dari hasil yang diharamkan.
Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu.
Hal ini berdasarkan pada QS. Al Maidah ayat 42 tentang memaka harta yagn haram dan merupakan larangan. Apalagi dilakukan dengan cara keji seperti korupsi.
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. (QS Al Maidah ayat 42).
Selain itu, Akhlu Suht juga terdapat dalam Qs Al Maidah ayat 62 dan 63. Ancaman bagi pelaku korupsi jenis ini juga tidak kalah besarnya dan mendapatkan siksa Allah SWT kelak.
Itulah tiga hal terkait korupsi dalam islam yang wajib diketahui. Semoga Allah menghindarkan kita dan keluarga dari tiga jenis perbuatan korupsi ini. Amin.
Wallahu a'lam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.