JAKARTA, KOMPAS.TV – Di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk membatasi mobilitas masyarakat, sebagai cara efektif kurangi risiko lonjakan Covid-19, maka masyarakat diimbau untuk sementara ibadahnya dilaksanakan di rumah, termasuk salat Jumat.
Hal itu juga sesuai keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan anjuran Pelaksanaan Ibadah di Masjid saat PPKM Darurat, salah satunya salat Jumat.
Tausiyah MUI nomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021, pada poin ke-3 dijelaskan untuk pelaksanaan Salat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 tahun 2020, yaitu: Dilaksanakan dengan protokol kesehatan sangat ketat, serta hanya diikuti oleh jamaah warga setempat.
Khusus zona dengan kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali, maka umat Islam melakukan salat zuhur di rumah/kediaman masing-masing.
Fatwa tersebut menunjukkan salat Jumat dilaksanakan di rumah untuk sementara, dengan cera menggantinya dengan salat zuhur.
Bukan meng-online-kan ibadah salat Jumat.
Baca Juga: Bolehkah Salat Jumat Secara Online? Begini Penjelasan PP Muhammadiyah
Merespon isu salat Jumat online, Asep Shalahuddin, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, mengatakan Majelis Tarjih tidak menganjurkan salat Jumat online.
Asep Shalahudin menerangkan bahwa salat Jumat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, maka diperbolehkan untuk tidak menunaikan ibadah ini.
Sebagai gantinya, diwajibkan untuk melaksanakan salat zuhur empat rakaat sebagai hukum asal (‘azimah).
Bukan mengalihkan solat Jumat menjadi online.
Pada hukumnya, kata Asep, salat Jumat tidak diperkenankan adanya kreasi selain apa yang telah dituntunkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.