Kompas TV religi beranda islami

Nafkah Suami Pada Istri

Kompas.tv - 10 November 2020, 20:35 WIB
nafkah-suami-pada-istri
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. (Foto: Agung Pribadi)
Penulis : Agung Pribadi

“Dan wajib bagi mereka untuk memberikan rizqi serta pakaian kepada istri mereka dengan baik.” (HR Muslim : 1218).

Kemudian bagaimana pula dengan besaran nafkahnya? Dalam kitab Majmu 'Al Fatawa disebutkan,

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah Rahimahullah pernah berkata, “yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa, nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat (kembali pada ‘urf) dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada.” (Majmu’ Al Fatawa, 34: 83)

Sehingga penafkahan yang lebih tepat dikembalikan pada kebiasaan dari masyarakat setempat karena tak adanya jumlah besaran yang pasti, dikarenakan Allah berikan setiap individu kemampuan serta latar belakang yang berbeda-beda, misalkan latar belakang tempat tinggal antara penduduk yang tinggal di perkotaan mungkin saja memiliki standard kemampuan yang berbeda dengan penduduk yang tinggal di wilayah pedesaan.

Mengutip penjelasan Ustadz Abul Aswad Al Bayati dari Bimbingan Islam yang menulis, bilamana suami tak mampu memberikan nafkah minimal kepada istrinya, sementara tidak ada sumber nafkah lain maka boleh bagi si istri untuk minta cerai.

Meskipun hal yang terbaik dilakukan adalah bersabar jika suami memang belum sanggup memenuhi kewajibannya memberikan nafkah karena lemahnya ekonomi.

Dalam sebuah fatwa mengenai kondisi dimana seorang wanita boleh mengajukan talak disebutkan,

“Seorang istri boleh ajukan talak jika ia mendapatkan madharat dari suaminya. Madharat ini memiliki bentuk yang bermacam macam diantaranya :

Tidak mampunya suami di dalam menunaikan hak hak bagi istri seperti nafkah, perlakuan yang baik, tempat tinggal dan yang lainnya.

Dijelaskan pula dalam kitab Al Mughni tulisan Ibnu Qudamah yang tertulis,

Secara global jika suami tidak mampu menafkahi istrinya karena kesulitan dan tidak ada yang menafkahi dia, maka si istri boleh memilih antara bersabar untuk tetap bersama suaminya atau berpisah dengannya.” (Sumber fatawa islamweb no. 116133).

 

Wallahu a’lam bish-shawab




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x