Bila berdasarkan uji swab wisatawan tersebut hasilnya positif Covid-19, maka akan dirawat di fasilitas kesehatan di Bali.
Biaya rapid test, swab test, karantina, dan perawatan selama di fasilitas kesehatan menjadi tanggung jawab wisatawan.
Protokol Kesehatan di Bali
Gubernur Koster menambahkan sebelum berangkat ke Bali, wisatawan wajib mengisi aplikasi LOVEBALI.
"Petunjuk Aplikasi LOVEBALI dapat diakses pada laman https://lovebali.baliprov.go.id. Pelaku usaha akomodasi pariwisata di Bali wajib memastikan setiap wisatawan sudah mengisi aplikasi LOVEBALI," jelasnya.
Baca Juga: Ramuan dari Arak Bali Bisa Percepat Kesembuhan Pasien Covid-19?
Wisatawan juga diwajibkan patuh pada protokol kesehatan new normal sesuai ketentuan Pemprov Bali selama beraktivitas wisata.
Ketentuan protokol kesehatan tersebut di antaranya seperti:
Wisatawan juga harus bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan menghindari kontak fisik saat menyampaikan salam.
Selama berada di Bali, wisatawan diimbau mengaktifkan Global Positioning System (GPS) pada smartphone demi upaya pelindungan dan pengamanan bagi wisatawan.
"Wisatawan dapat menyampaikan keluhan atau masalah selama berada di Bali melalui aplikasi LOVEBALI. Wisatawan berkewajiban mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini. Bagi wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Koster.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Gubernur Bawa Oknum Musisi Bali Tak Percaya Covid-19 ke Kuburan
Pembukaan pariwisata Bali tahap kedua ini dilakukan berdasarkan evaluasi dan melihat tingkat kesembuhan pasien positif covid-19 di Bali yang terus meningkat sejak lima hari sebelumnya.
Saat ini tingkat kesembuhan pasien covid-19 di Bali tembus rekor tertinggi di Indonesia, yakni 79,84 persen sejak awal pandemi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.