Wulan mengatakan, KPAD juga sudah memberi bimbingan konseling kepada terduga pelaku dan temannya yang kala itu merekam video perundungan agar tidak melakukan kasus serupa. KPAD telah memberi pemahaman kepada terduga pelaku bahwa melakukan kasus perundungan bisa dituntut secara hukum.
“Saya telah beri pemahaman kalau kasus perundungan ini bisa ditempuh jalur hukum supaya jera juga mereka,” katanya.
Adapun NS, orangtua korban menyampaikan telah ikhlas memaafkan terduga pelaku dan temannya.
“Sudah, sudah selesai sampai di sini saja. Dari hati yang dalam, saya maafkan jangan sampai terulang lagi, cukup anak saya menjadi korban,” kata NS.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Aksi Perundungan
NS mengatakan, orangtua terduga pelaku juga bersedia untuk memberi biaya pengobatan anaknya. Anaknya menderita luka-luka memar.
“Orangtua korban mau tanggung jawab biaya pengobatan karena ada luka di bagian pundak, lengan, dan badannya sakit katanya,” ucap NS.
Sebelumnya diinformasikan, sebuah video beredar di media sosial menampilkan seorang pelajar berkerudung hitam berbaju biru tengah menunduk.
Dalam video yang diunggah akun media sosial Instagram @cetul22, tampak perekam video memarahi perempuan berkerudung itu.
Perekam video mengarahkan kakinya ke wajah korban dan meminta kakinya dielus.
Permintaan itu dituruti korban. Setelah itu, korban disuruh untuk mencium kaki pelaku.
"Udah elus satu kali, terus cium kaki gue sampai 10 kali," kata perekam video itu sambil memvideokan wajah korban.
Korban yang tampak menahan tangis itu langsung mencium kaki pelaku berkali-kali. Melihat korban mencium kakinya, perekam video itu tertawa puas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.