Baca Juga: Pengakuan Pemberi Utang ke Istri Kombes: Saya Terlalu Percaya dan Ikhlas Kalau Tak Sanggup Membayar
“Beliau sudah mencemarkan nama baik saya. Saya malu, nama baik saya sudah tercemar makanya saya laporkan ke pihak yang berwajib,” katanya.
Sementara itu, Febi Nur Amelia yang mengaku sebagai pemberi utang kepada Fitriani Manurung dituntut oleh jaksa selama dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Randi Tambunan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (14/7/2020).
Jaksa Randi Tambunan menuntut Febi dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut terdakwa Febi Nur Amelia dengan hukuman pidana dua tahun penjara," kata Randy.
Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas Istri Petinggi Mabes Polri, Usai Pinjam Uang Pura-pura Tak Kenal
Adapun kasus ini berawal ketika Febi Nur Amelia membagikan postingan yang berisi menagih utang kepada Fitriani Manurung lewat Instagram.
Febi Nur Amelia mengunggah tulisan tersebut diduga karena kesal Fitriani Manurung tak kunjung membayar utangnya.
Febi menyebut, Fitriani Manurung telah meminjam uang kepadanya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.
Saat itu, kata Febi, Fitriani meminjam uang untuk membeli tas yang akan diberikan untuk istri seorang petinggi polisi di Mabes Polri.
"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.
Lebih lanjut, Febi menuturkan, saat itu dia ditelepon Fitriani yang mengaku sedang berada di Plaza Indonesia dan minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas, Teman Arisannya Bilang Rp250 Juta dan Utang Beli Kue Belum Bayar
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi kepada Majelis hakim.
Uang sebesar Rp70 juta kemudian ditransfer ke rekening suaminya yang berdinas di Mabes Polri Jakarta pada 12 Desember 2016.
Pada 2017, Febi menagih uangnya kepada Fitriani. Tapi, kata Febi, Fitriani mengaku belum bisa membayarnya. Tak lama berselang, Fitriani disebut memblokir WhatsApp dan nomor seluler Febi.
Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram. Namun Fitriani malah menjawab tidak mengenal Febi dan tidak punya utang padanya. Hingga akhirnya ditagih melalui status insta story Instagram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.