Baca Juga: Kedubes AS Tanggapi Penangkapan Russ Medlin, Buronan FBI yang Terlibat Pencabulan di Jakarta
Rizka mengatakan untuk hasil penyidikan akan disampaikan pada konferensi pers. Rencananya juga akan dihadiri Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak).
"Rencana Senin ya," kata dia.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta ini terungkap setelah salah satu orang tua korban yang anaknya diduga dicabuli melapor ke polisi.
“Darilaporan itu, langsung kami tindaklanjuti," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Lukman Syarif melalui Kepala Urusan Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman.
Baca Juga: Setelah Kabur Dua Minggu Pelaku Cabul Dibekuk Polisi
Saepul mengatakan, saat proses awal penyelidikan, jumlah korban hanya satu anak laki-laki berusia 15 tahun. Selanjutnya hasil pengembangan, jumlah korban menjadi 4 anak.
"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku korbannya ada 19 anak laki-laki," tutur Saepul.
"Di antara korban ada juga yang mengaku disodomi tersangka.”
Namun, belakangan setelah diperiksa intensif pelaku mengakui telah mencabuli 30 anak laki-laki.
Saat ini, lanjut Saepul, tersangka FCR masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Tersangka dapat dijerat pasal 82 ayat 4 Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu orang.
Baca Juga: Bocah 10 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Tergiur Iming-iming Belanja di Pasar Malam
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.