KOMPAS.TV - Polres Cimahi berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial berinisial T(45) dan R (24).
Baca Juga: Pasutri Jual Daging Babi Celeng Sejak 2014, Pelanggannya Penjual Bakso hingga Rumah Makan
Kapolresta Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R dikediamannya di Padalarang.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku menjual daging babi yang didaptkan mereka dari pemburu babi, sejak tahun 2014 sampai sekarang.
"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah padalarang juga," ujar Yoris.
Baca Juga: Daging Babi Diolah Mirip Daging Sapi, Dikirim dari Solo, Dijual di Bandung
Punya Pelanggan Tetap
Selama itu pula lah, pasutri tersebut memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat. Mereka kerap memesan daging celeng itu dengan jumlah beragam setiap bulannya.
"Mereka mengaku selama ini telah memasarkan (daging celeng) ke berbagai daerah, di antaranya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung," ucap Yoris.
Setiap bulan, daging celeng diantarkan pasutri itu ke tempat pelanggannya secara langsung.
Setiap pengiriman memiliki jumlah berat yang beragam, seperti untuk pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram perbulan, Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram perbulan, dan rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram perbulan.
Adapun daging celeng tersebut dijual pasutri ini dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.
"Keempat rumah makan ini di antaranya juga ada penjual bakso, ini mengakui bahwa daging yang dijualnya tersebut merupakan daging celeng, atau daging babi," jelasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan babi celeng itu. Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Soal Sujud Depan Dokter, DPRD Surabaya: Bu Risma Tidak Ingin Warganya Disalahkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.