KOMPAS.TV - Polres Cimahi berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial berinisial T(45) dan R (24).
Baca Juga: Pasutri Jual Daging Babi Celeng Sejak 2014, Pelanggannya Penjual Bakso hingga Rumah Makan
Kapolresta Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R dikediamannya di Padalarang.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku menjual daging babi yang didaptkan mereka dari pemburu babi, sejak tahun 2014 sampai sekarang.
"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah padalarang juga," ujar Yoris.
Baca Juga: Daging Babi Diolah Mirip Daging Sapi, Dikirim dari Solo, Dijual di Bandung
Punya Pelanggan Tetap
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.