Setiap bulan, daging celeng diantarkan pasutri itu ke tempat pelanggannya secara langsung.
Setiap pengiriman memiliki jumlah berat yang beragam, seperti untuk pelanggan di Purwakarta dikirim sebanyak 70 kilogram perbulan, Tasikmalaya dan Cianjur sebanyak 30 kilogram perbulan, dan rumah makan di Bandung sebanyak 40 kilogram perbulan.
Adapun daging celeng tersebut dijual pasutri ini dengan harga Rp 50.000 per kilogramnya.
"Keempat rumah makan ini di antaranya juga ada penjual bakso, ini mengakui bahwa daging yang dijualnya tersebut merupakan daging celeng, atau daging babi," jelasnya.
Baca Juga: Daging Babi Diolah Mirip Daging Sapi, Dikirim dari Solo, Dijual di Bandung
Motif Penjualan Babi Celeng
Menurut Yoris, faktor ekonomi menjadi motif dibalik penjualan babi celeng itu. Para tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan keuntungan ekonomi mereka.
"Jadi motifnya memang untuk mendapat keuntungan ekonomi. Karena harga daging babi ini lebih murah dari daging sapi. Daging babi yang ada dicampur dengan daging sapi, dioplos, diperjualbelikan, dengan sengaja, seolah-olah itu daging sapi," kata Yoris.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 atau 2 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf d UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 91 A Jo Pasal 58 ayat (6) Undang Undang RI Nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Korupsi Proyek RTH Kota Bandung, KPK Tahan Makelar Tanahnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.