KOMPAS.TV - Aparat Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap penjualan daging sapi yang dicampur dengan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial berinisial T(45) dan R (24).
Kapolresta Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan bahwa penangkapan terhadap para pelaku ini terjadi pada Jumat, 26 Juni 2020, sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca Juga: Heboh Peredaran Daging Babi di Bandung, Polisi Sidak Pasar
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penjualan daging celeng di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi kemudian menelusuri informasi tersebut sampai akhirnya berhasil menangkap T dan R dikediamannya di Padalarang.
Kepada polisi, pasutri ini mengaku menjual daging babi yang didaptkan mereka dari pemburu babi, sejak tahun 2014 sampai sekarang.
"Dapatnya dari hutan, dari pemburu, ada di daerah padalarang juga," ujar Yoris.
Punya Pelanggan Tetap
Selama itu pula lah, pasutri tersebut memiliki empat pelanggan tetap yang tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat. Mereka kerap memesan daging celeng itu dengan jumlah beragam setiap bulannya.
"Mereka mengaku selama ini telah memasarkan (daging celeng) ke berbagai daerah, di antaranya, Tasikmalaya, Purwakarta, Cianjur, dan Bandung," ucap Yoris.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.