PELALAWAN, KOMPAS TV - Seorang petani berinisial TZ alias Toro (30), warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, harus berurusan dengan polisi karena nekat membunuh mandornya.
Pria berusia 30 tahun itu membunuh Markus Gea, mandor sawit di salah satu perkebunan kelapa sawit milik swasta karena kesal tak diberi pekerjaan.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian, mengatakan pelaku telah ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) pada Sabtu (27/6/2020).
Baca Juga: Pembantaian Kelompok Etnis di Mali, 130 Orang Tewas
“Dia (pelaku) kabur ke sana (Kuansing) setelah melakukan pembunuhan," kata Teddy dikutip dari Kompas.com pada Selasa (30/6/2020).
Teddy menuturkan, motif tersangka membunuh korban karena dendam dan sakit hati. Sebab, pelaku mengaku tidak diberikan pekerjaan oleh korban. Hal itu diklaim pelaku sudah berlangsung selama 4 hari.
"Korban merasa sakit hati karena sudah empat hari tidak diberi pekerjaan untuk ambil buah sawit oleh korban, sehingga tersangka membunuh korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ucap Teddy.
Teddy menjelaskan, kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku pada Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Pengakuan Pria Pembunuh 2 Anak Tiri Saat Nonton TV, Sakit Hati Korban Minta Ayah Baru pada Ibunya
Berawal pada pukul 06.00 WIB, saat tersangka ikut apel di Kantor Afdeling IV perkebunan kelapa sawit milik PT MUP.
Ketika itu, setelah mengikuti apel, tersangka tidak kebagian jatah pekerjaan untuk memanen tandan buah sawit. Lalu tersangka mendatangi korban dengan maksud menanyakan pekerjaan.
“Pelaku tanya kenapa sudah empat hari tidak diberi pekerjaan. Lalu, korban menjawab yang mendapatkan pekerjaan hanya karyawan," ucap Teddy.
Tersangka yang tidak terima atas alasan tersebut sempat terlibat adu mulut dengan korban. Setelah itu, tersangka pulang untuk sarapan pagi.
Meski sudah selesai sarapan pagi, TZ alias Toro masih sakit hati. Ia kemudian berniat untuk menghabisi nyawa korban.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan George Floyd Bebas dan Kepergok Belanja di Supermarket
Pelaku kemudian mengambil parang di dalam kamarnya dan dikaitkan pada pinggang. Sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka berjalan kaki menuju Blok P yang jaraknya sekitar 30 menit dari rumahnya.
"Tersangka menunggu korban di Blok P sampai sore sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah bertemu, tersangka langsung mengayunkan parang ke arah leher korban,” kata Teddy.
“Namun sempat ditangkis sehingga tangan korban sebelah kiri terluka parah sedikit lagi mau putus.”
Ketika itu, Teddy menambahkan, korban sempat berusaha melarikan diri namun terjatuh. Pelaku tak menyia-nyaiakan kesempatan dan kembali membacok korban beberapa kali.
Akibat serangan susulan itulah, korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian wajah, tangan, tubuh dan tangannya putus.
Baca Juga: John Kei Bantah Perintahkan Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Sama Sekali
Usai membunuh korban, tersangka melarikan diri dan meninggalkan korban di kebun sawit.
Pada malam harinya, istri korban yang resah karena suami tak kunjung pulang ke rumah menanyakan kepada pihak perusahaan.
"Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan di kebun sawit sudah meninggal dunia dalam kondisi terluka. Kejadian itu dilaporkan ke kepolisian," kata Teddy.
Dia mengatakan, dua hari setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Kuansing. Sejumlah barang bukti diamankan.
Baca Juga: Suami Lapor ke Istri Lewat Facebook Usai Bunuh 2 Anak Tirinya, Ini Isi Pesannya
Itu di antaranya sebilah parang gagang kayu, 2 unit handphone, sehelai handuk kecil serta sehelai baju kaos putih bergambar Jokowi-Ma'ruf yang terkena bercak darah.
Teddy menyebutkan tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau dipenjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.