Baca Juga: Anggota Polisi Dikeroyok WNA Asal Nigeria Saat Mau Tangkap Pelaku Penipuan Online
Karena tidak mengindahkan peringatan yang diberikan, petugas kemudian terpaksa menembak pelaku pada bagian kaki.
Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Alamsyah Pelupessy saat dikonfirmasi membenarkan insiden tersebut. Peristiwa itu terjadi pada pukul 02.30 WIB.
Setelah berhasil dilumpuhkan oleh petugas, pelaku sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kayuagung. Namun naas, karena diduga kehabisan darah pelaku akhirnya meninggal dunia.
Dari pelaku, polisi mendapati dua butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter bersama satu senjata api rakitan laras panjang.
"Pelaku adalah warga OKI tepatnya Desa Mangun Jaya, Kecamatan Sirah, Pulau Padang bernama Indra Oktomi berusia 35 tahun. Pelaku adalah residivis kasus 351 KUHP dan sudah menjalani hukuman 8 Juni lalu setelah mendapat cuti bersyarat 5 (Mei) lalu," ujar Alamsyah.
Selidiki Motif Penyerangan
Meski identitas pelaku sudah diketahui, namun polisi masih belum mengetahui motif penyerangan tersebut.
Hingga saat ini, pendalaman penyelidikan masih terus dilakukan.
Sementara dari olah TKP yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan dua butir selongsong peluru kaliber 9 milimeter dan satu senjata api rakitan laras panjang yang diduga milik pelaku.
Baca Juga: Kasus Corona Tertinggi, Jawa Timur Bentuk Tim Gabungan Baru, Apa Tugasnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.