Selain itu, masyarakat yang memiliki gejala demam atau flu juga diimbau agar tidak beraktivitas di area car free day demi mencegah penularan Covid-19.
Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya
Pemisahan Jalur untuk Hindari Kerumunan
Syafrin menjelaskan, selain tidak ada PKL dan jam penyelenggaraan car free day yang dikurangi, ada pemisahan jalur antara pejalan kaki, pelari, dan pesepeda, pada saat car free day hari ini.
Pemisahan jalur bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berisiko menularkan Covid-19.
Rincian pemisahan jalur tersebut, yakni sebagai berikut:
Protokol Kesehatan Car Free Day
Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib menerapkan protokol kesehatan dan membawa beragam perlengkapan.
Selain memakai masker, warga harus membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.
Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.
Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga: Tempat Wisata Jakarta Dibuka, Bagaimana Protokolnya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.