Kompas TV regional berita daerah

Car Free Day Dibuka Lagi Hari Ini, Patuhi Protokol Kesehatan atau Kena Denda

Kompas.tv - 21 Juni 2020, 07:16 WIB
car-free-day-dibuka-lagi-hari-ini-patuhi-protokol-kesehatan-atau-kena-denda
Suasana car free day di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016). (Sumber: Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)
Penulis : Fadhilah

Selain itu, masyarakat yang memiliki gejala demam atau flu juga diimbau agar tidak beraktivitas di area car free day demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Pendaftaran Bikin SIM Gratis di Jakarta Dimulai 25 Juni, Ini Syarat dan Caranya

Pemisahan Jalur untuk Hindari Kerumunan

Syafrin menjelaskan, selain tidak ada PKL dan jam penyelenggaraan car free day yang dikurangi, ada pemisahan jalur antara pejalan kaki, pelari, dan pesepeda, pada saat car free day hari ini.

Pemisahan jalur bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berisiko menularkan Covid-19.

Rincian pemisahan jalur tersebut, yakni sebagai berikut: 

  1. Bagi pesepeda disiapkan 3 lajur paling kanan, olahraga lari disiapkan 1 lajur paling kiri, dan trotoar bagi pejalan kaki.
  2. Pada segmen jalan di mana hanya terdapat 3 lajur, maka 2 lajur digunakan untuk jalur pesepeda, 1 lajur untuk olahraga lari, dan pejalan kaki diarahkan untuk menggunakan trotoar.
  3. Pada segmen jalan di simpang Flyover Karet, 2 lajur sebelah kanan digunakan untuk pesepeda dan 1 lajur paling kiri untuk olahraga lari, pejalan kaki diarahkan untuk menggunakan trotoar.
  4. Pada segmen Simpang Susun Semanggi, 2 lajur sebelah kanan disiapkan untuk pesepeda, bagi olahraga lari, dan pejalan kaki diarahkan melalui kolong Simpang Susun Semanggi.

Protokol Kesehatan Car Free Day

Warga yang akan beraktivitas di area car free day wajib menerapkan protokol kesehatan dan membawa beragam perlengkapan.

Selain memakai masker, warga harus membawa masker cadangan, tisu kering dan basah, alat pembayaran non-tunai, hand sanitizer, botol minum, dan kantong plastik.

Warga yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi denda Rp 250.000.

Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca Juga: Tempat Wisata Jakarta Dibuka, Bagaimana Protokolnya?

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x