TANGERANG, KOMPAS TV - Seorang gadis remaja berusia 16 tahun berinisial OR menjadi korban pemerkosaan hingga tewas oleh tujuh pemuda di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Korban meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari. Korban meninggal tiga hari setelah dibawa pulang ke rumah oleh pihak keluarganya.
Polres Tangerang Selatan yang menangani kasus ini memutuskan untuk membongkar makam OR di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Priyang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2020).
Baca Juga: Kronologi Gadis Putus Sekolah Terekam Diperkosa 5 Laki-laki Hingga Viral, Berawal Dicekoki Miras
Polisi merasa perlu membongkar makam korban untuk kepentingan autopsi. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono, mengatakan pihaknya melakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban.
"Tadi ada beberapa bekas persetubuhan di tubuh korban. Bukan luka memar tapi luka persetubuhan yang ada di beberapa tubuh korban," kata Muharra dikutip Kompas.com, Rabu, (17/6/2020).
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sempel yang diambil oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam kurun waktu 14 hari ke depan.
"Untuk hasil yang lain masih menunggu dari lab maupun dari hasil medis yang diambil. Hasil resmi kurang lebih 14 hari kedepan," ucapnya.
Baca Juga: Ayah Bejat Sering Perkosa Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan di Kamar Mandi
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, sebelumnya mengatakan peristiwa pemerkosaan yang berujung kematian itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah.
Perkenalan korban dengan pelaku lewat media sosial kemudian akhirnya berlanjut. Kedanya pun memutuskan untuk berpacaran.
Ketika mereka berpacaran, suatu saat Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur itu untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka satu menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Baca Juga: Sakit Hati Anaknya Diperkosa Tetangga, Ayah Bunuh Pasangan Suami dan Istri di Bekasi
"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.
Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian. Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.
Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Korban kemudian kehilangan kesadaran. Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.
Baca Juga: Napi Asimilasi Perkosa dan Bakar Perempuan, Ibu Pelaku Bungkus Jasad Korban Pakai Kardus
Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Namun pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.