Akhirnya korban diperas untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta sesuai nilai kontrak yang sudah ditandatangani. Korban yang tak kuasa membayar denda pun ditawari opsi lain.
Opsi tersebut yaitu korban harus mau menjadi pacarnya. Tak hanya itu, korban dipaksa berfoto bugil dan ditelanjangi.
"Ada ancamannya yang dilakukan pelaku kepada para korbannya, makanya ada yang mau foto bugil, bahkan ada yang disetubuhi anak di bawah umur," ujar Kapolres.
Menurut Budi, adegan pemotretan oleh pelaku dilakukan tak hanya di di dalam ruangan, tetapi juga ada yang di luar ruangan menyesuaikan dengan selera pelaku.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, kasus ini dapat terungkap setelah ada korban yang masih di bawah umur mengadukan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Baca Juga: Gadis Baduy 13 Tahun Tewas Dibunuh dan Dilecehkan
“Aksi MH terungkap saat orang tua dari korban yang masih di bawah umur, melaporkan kejadian memilukan yang dialami putrinya ke polisi,” ujarnya.
"Saat ini, pelaku sudah kita tahan. Kita jerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. ”
Sementara itu, pelaku MH yang dihadirkan polisi saat jumpa pers tidak membantah atas perbuatannya. MH mengakui ada perjanjian yang harus disetujui korban.
Setelah dipotret, kata MH, foto-foto hasil jepretannya bergambar perempuan bugil dengan berbagai pose menantang ia jual seharga Rp100 ribu per lembar.
Baca Juga: Pasangan Mesum Setengah Bugil Ditemukan Pingsan di Dalam Mobil, Keduanya Ternyata PNS
MH mengaku memasarkan foto-foto tersebut kepada majalah pria dewasa. MH juga mengaku sudah melakoni pekerjaan tersebutsejak tahun 2018.
Kepada sejumlah korbannya, MH juga memberikan imbalan uang antara Rp 250.000 hingga Rp 500.000. Selain itu, ia pun mengaku sudah menyetubuhi tiga gadis yang menjadi modelnya.
"Yang saya setubuhi ada 3 orang," ujar MH.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.