MEDAN, KOMPAS TV - Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Febi Nur Amelia (29), mengungkapkan modus istri Komisaris Besar atau Kombes Polisi Fitriani Manurung usai meminjam uang kepadanya sebesar Rp70 juta.
Seperti diketahui Fitriani Manurung meminjam Rp70 juta untuk membeli tas bermerek. Tas itu disebut-sebut akan diberikan kepada istri seorang petinggi di Mabes Polri.
Demikian keterangan tersebut terungkap dalam persidangan kasus tagih utang istri Kombes Polisi di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Istri Kombes Polisi Disebut Biasa Berutang, Bahkan Sampai Rp250 Juta dan Utang Pembelian Kue
Febi menyebut, Fitriani Manurung meminjam uang kepadanya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.
Saat itu, kata Febi, Fitriani mengaku sedang berada di Plaza Indonesia untuk membeli tas bermerek tersebut. Karena itu, dia minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi di hadapan Majelis Hakim.
Usai meminjam uang tersebut, Febi kemudian menagih uangnya yang dipinjam Fitriani. Menurut Febi, Fitriani pernah berjanji akan membayar utangnya itu.
Baca Juga: Istri Kombes Polisi Diduga Utang Rp70 Juta untuk Beli Tas Bermerek Istri Petinggi Mabes Polri
"Saat saya jenguk suaminya sakit jantung, dia (Fitriani) berkata sabar ya, utangnya nanti bunda ganti, tunggu tanah yang di Aceh laku," ucap Febi.
Namun belakangan, Fitriani pura-pura tidak mengenali Febi setelah ditagih utangnya itu. Fitriani juga mengatakan kalau tak pernah meminjam uang kepada Febi.
"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.
Selain berpura-pura tidak kenal, Febi juga mengatakan Fitriani telah memblokirnya di semua media sosial, termasuk kontak telepon.
"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujar Febi.
Febi lantas tak habis akal. Ia memilih membuat akun Instagram baru untuk bisa berkomunikasi dengan Fitriani Manurung.
Baca Juga: Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara: Enggak Usah Ngomong di Medsos dan TV, Ketemu Saya Sini
"Sebenarnya saya membuat Instagram baru itu untuk dapat berkomunikasi dengan bunda Fitriani," ujarnya.
Setelah itu, Febi mencoba menagih utang kepada Fitriani Manurung lewat unggahan di media sosial Instagram. Tak tanggung-tanggung Febi bahkan menyebut nama akun @fitri_bakhtiar agar segera melunasi utangnya. Berikut unggahan Febi ketika menagih utang.
“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian cuitan Febi.
Alih-alih berhasil mendapatkan uangnya kembali, Febi malah dilaporkan ke polisi atas tuduhan melanggar UU ITE.
Febi diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Luhut Siap Debat Soal Utang Negara dengan Rizal Ramli, Undangan Sudah Dikirim
Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020), Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah mentransfer uang sebesar Rp70 juta ke rekening suaminya.
Hakim bahkan meminta Fitriani untuk memberi keterangan dengan jujur ketika itu. "Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada enggak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim kepada saksi korban.
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani.
Setelah itu, hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.
Fitriani menjawab bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.
Baca Juga: Fakta Penembakan Istri Polisi dan Anggota TNI, Kedua Korban Ternyata Sepupu dan Pernah Pacaran
"Kok Anda bisa enggak tahu, apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda."
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," kata Fitriani.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi bisa disuruh-suruh untuk membelikan tas.
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," ujar hakim.
Baca Juga: Miris! Gara-gara Utang Segelas Kopi, 2 Ormas Bentrok di Bekasi
"Saya enggak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," ujar hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.