Baca Juga: Ini Kata Istana Soal Lonjakan Tarif Listrik yang Dikeluhkan Masyarakat
Peremajaan dilakukan dengan mengganti meteran listrik analog ke digital. Namun, ketika berganti ke digital, kapasitor yang merupakan alat untuk menstabilkan tegangan listrik di bengkel itu rusak dan tidak berfungsi.
“Pada intinya dari sisi peralatan PLN tidak ada yang bermasalah. Tapi dari sisi pelanggan ada perawatan namanya kapasitor sudah tidak berfungsi dengan baik. Tadi kami simulasi, dimatikan atau dinyalakan tidak ada pengaruh dari penggunaan kapasitor tersebut.”
Kerusakan kapasitor itu yang menyebabkan adanya kebocoran daya reaktif dan menyebabkan tagihan listrik membengkak. “Itu yang menyebabkan adanya tagihan daya reaktif yang cukup besar untuk pelanggan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, alat kapasitor merupakan bagian dari pelanggan, sehingga pihak PLN tidak bertanggung jawab dengan alat tersebut. Termasuk ketika pihak PLN mengganti meteran dari yang analog ke digital.
“Itu kan sebenarnya punya pelanggan. PLN kewajibannya hanya sebatas meter. Apa yang terjadi di dalam rumah pelanggan tidak bisa mengintervensi,” kata Eryan.
Direktur Niaga dan Management Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan bagi pelanggan yang tagihan listriknya melonjak, PLN memberikan relaksasi berupa angsuran pembayaran tagihan listrik.
Baca Juga: Tagihan Listrik Naik, Warga Geruduk PLN Depok
Kebijakan ini diberikan kepada 1,93 juta pelanggan yang berpotensi mengalami lonjakan tagihan listrik. Adapun kriterianya yaitu pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik di atas 20 persen.
Dengan ketentuan itu, pelanggan bakal membayar besaran tagihan listrik yang terdiri atas realisasi konsumsi termasuk jika terjadi lonjakan konsumsi, serta 40 persen dari besaran lonjakan tagihan yang diangsur dari bulan sebelumnya.
Sisanya, nanti bakal diangsur secara bertahap selama tiga kali, terhitung mulai rekening Juli 2020.
PLN menyimulasikannya begini, seorang pelanggan memiliki tagihan rata-rata sebesar Rp1 juta yang ia bayarkan pada bulan April dan Mei, tetapi telah terjadi lonjakan konsumsi listrik.
Hal ini membuat pelanggan tersebut memiliki tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta pada Rekening bulan berikutnya atau Juni.
Baca Juga: Gubernur Riau dan PLN Ungkap Penyebab Lonjakan Tagihan Listrik Warga dan Solusinya
Peningkatan Rp 500 ribu ini merupakan selisih konsumsi listrik bulan-bulan sebelumnya yang diakumulasikan.
Dengan ketentuan relaksasi, maka pelanggan cukup membayar Rp1,2 juta. Nilai Rp 200 ribu tersebut merupakan besaran 40 persen dari selisih Rp 500 ribu yang diangsur.
Selanjutnya pada rekening Juli dan dua bulan berikutnya, pelanggan diharuskan mencicil sisa tagihan yang dianggsur tersebut yaitu Rp 100 ribu per bulannya.
"Rekening Juni ini bukan karena PLN naikan tarif tapi karena di carry over dari bulan sebelumnya itu," ujar Bob.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.