KOMPAS.TV - Lonjakan rekening listrik bulan Juni 2020 membuat masyarakat mengeluh. Hal ini pun mendapat respons dari Gubernur Riau Syamsuar bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau.
Syamsuar mengaku telah mengadakan rapat dengan PLN dan mendapatkan penjelasan terkait skema perhitungan rekening listrik pada saat penerapan Pembatansan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Menurut dia, pada awal Maret, PLN melarang pegawainya untuk mengecek secara langsung ke rumah-rumah pelanggan dikarenakan pandemi virus corona atau Covid-19. Hal ini guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Tagihan Listrik Naik, Warga Geruduk PLN Depok
"Dengan itu, PLN hanya menggunakan perhitungan rata-rata," ucap Syamsuar kepada wartawan di Gedung Daerah Riau di Pekanbaru, dikutip dari Kompas.com, Selasa (09/06/2020).
Ia menjelaskan bahwa pada saat PSBB berakhir, PLN melakukan pencatatan meteran secara langsung yang membuat lonjakan pada tagihan rekening listrik bulan Juni 2020.
"Pada saat imbauan agar di rumah saja, tentu banyak kegiatan yang dilakukan. Apalagi bulan suci ramadhan pasti ada peningkatan (pemakaian listrik)," sebut Syamsuar.
Sementara itu, dengan adanya peningkatan rekening listrik, PLN memberikan solusi, yaitu skema relaksasi dalam pembayaran rekening listrik Bulan Juni 2020.
Baca Juga: Penjelasan PLN Terkait Tagihan Listrik Naik
Bisa diangsur
"Bagi pelanggan yang pencatatan meternya sudah benar, tetapi tagihan rekening listrik bulan Juni 2020 melebihi 20 persen dari tagihan listrik bulan Mei 2020 dengan mekanisme pembayaran bertahap atau angsuran," ujar General Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Daerah Riau, Selasa.
"Pelanggan akan dikenakan pembayaran sebesar tagihan bulan Mei 2020 ditambah 40 persen dari nilai kenaikan rekening Juni 2020 dan sisanya 60 persen bisa di angsur selama tiga bulan sesuai keputusan PLN Pusat," sambungnya.
Khusus di Riau, kata dia, terdapat 10 persen pelanggan PLN dari total 473.891 pelanggan di Riau yang mengalami peningkatan tagihan listrik di atas 50 persen.
Baca Juga: PLN Beri Keringanan Tagihan Listrik, Ini Syarat Lengkapnya
Hotline center
Himawan juga menyampaikan bahwa untuk memudahkan dan percepatan pelayanan, PLN membuka hotline center, dimana pelanggan bisa melaporkan keluhannya melalui nomor WhatsApp yang telah diumumkan.
"Khusus permintaan tambahan keringanan lamanya waktu cicilan, kami tampung usulan tersebut dan akan kami sampaikan ke PLN Pusat. Tetapi, untuk saat ini kami laksanakan skema yang ada sesuai keputusan pusat yang resmi," sebut Himawan.
Ia menambahkan, saluran layanan PLN dapat diakses 24 jam dan memiliki jam operasional jawab mulai dari pukul 09.00–16.30 WIB.
Selain itu, dalam melakukan pelaporan pelanggan diminta untuk atau diwajibkan menyertakan Id pelanggan dan foto angka stan kWh meter yang ada di rumah sesuai Id pelanggan yang dilaporkan.
"Kami telah menyiapkan 34 saluran penanganan keluhan tagihan listrik di setiap Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN tersebar pada provinsi Riau dan Kepulauan Riau," sebut Himawan.
Tak hanya itu, pihakhya juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, dikarenakan adanya informasi yang berkembang terkait lonjakan tagihan rekening listrik bulan juni 2020, dan sosialisasi yang kurang masif terkait hal tersebut.
"Kami memastikan tidak menaikkan tarif listrik seperti informasi yang beredar, sehingga menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat," pungkas Himawan.
Baca Juga: Tagihan Konsumen Listrik Melonjak, YLKI Minta PT PLN Pro Aktif Tangani Pengaduan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.