Ratusan pengemudi ojek online itu mendatangi RSUD dr Soetomo. Mereka menilai diagnosis yang menyatakan DAW sebagai PDP Covid-19 keliru.
"Ternyata di rumah sakit ada masalah sampai jam 22.00 WIB baru keluar dari kamar mayat. Alasannya ada informasi yang salah (soal penetapan PDP)" kata Suroso.
Suroso mengatakan, jenazah DAW telah dimakamkan di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya pada Minggu sekitar pukul 24.00 WIB.
DAW dimakamkan di belakang rumahnya secara normal, tanpa menerapkan prosedur Covid-19.
Baca Juga: Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang Hari Ini, Wajib Pakai APD, Melanggar Ada 3 Hukuman
Respons RSUD dr Soetomo
Sementara itu, Humas RSUD dr Soetomo Pesta Parulian Edward memastikan DAW merupakan PDP Covid-19 meski meninggal akibat kecelakaan.
Pesta menyebut, seharusnya jenazah DAW dimakamkan sesuai protokol Covid-19. "Kan dia PDP, memang seharusnya protokol Covid-19," kata Pesta.
Perihal dugaan adanya kesalahan diagnosis yang dilakukan RSUD dr. Soetomo, Pesta meminta hal itu tak perlu diperdebatkan.
Menurutnya, DAW dirawat sesuai prosedur Covid-19 di rumah sakit. Jenazah DAW pun ditangani sesuai prosedur Covid-19.
"Saya kira tidak lagi diperdebatkan, keluarga menerima jenazah dengan baik dan jenazah sudah dirawat sesuai protokol," kata dia.
Pesta tak mau mempersoalkan pemakaman DAW yang dilakukan keluarga tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Sebab, hal itu menjadi keputusan keluarga dan bukan wewenang RS. "Enggak masalah, dari kami sudah sesuai prosedur," kata Pesta.
Baca Juga: Jumlah Pasien Sembuh Corona Surabaya Meningkat Tajam, Risma Ungkap Rahasianya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.