“Belum diambil sampel Swab-nya, jenazah sudah diambil paksa dan dibawa kabur. Jadi sementara menunggu tim gugus tugas datang, tiba-tiba datang sekitar 80 orang itu,” katanya.
Mappatoba mengungkapkan, jenazah yang dibawa kabur itu merupakan pasien berjenis kelamin laki-laki berusia sekitar 49 tahun.
Pasien masuk ke Rumah Sakit Labuang Baji Makassar pada Rabu (3/6/2020). Pasien dinyatakan PDP dengan penyakit bergejala Covid-19.
Baca Juga: Warga Dendengan Dalam Lakukan Protokol Kesahatan di Permukiman
“Dengan gejala itu, pasien diindikasi sehingga dinyatakan PDP. Untuk kebaikan pasiendan keluarganya, pasien dirawat di ruang isolasi,” kata Mappatoba.
“Pagi tadi rencana pengambilan sampel Swabnya, tapi keburu meninggal pasiennya.”
Mappatoba menambahkan, pihaknya saat ini tengah menangani 10 orang pasien positif Covid-19 dan 17 orang pasien berstatus PDP.
Kasus pengambilan paksa dan pihak keluarga membawa kabur jenazah dari rumah sakit di Kota Makassar menurutnya sering terjadi.
Baca Juga: Menyusul DKI, Bodebek Perpanjang PSBB Hingga 2 Juli 2020
Pengambilan paksa jenazah ini marak lantaran masyarakat diduga kurang percaya dengan penanganan Covid-19 di Sulawesi Selatan.
Banyak pihak keluarga enggan memakamkan jenazah dengan mengikuti protokol khusus Covid-19 di Maccanda, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.