Yaitu melakukan pembersihan dan disinfeksi berkala di masjid dan mushala tiap 4 jam sekali.
Pengelola masjid juga diminta menerapkan disiplin hidup sehat baik di lingkungan masjid dan mushala ataupun diluar.
Disiplin hidup sehat yang dimaksud ialah mewajibkan penggunaan masker untuk setiap orang yang berada di lingkungan ibadah tersebut, mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter termasuk memberikan jarak antar shaf saat shalat berjamaah.
Jamah jika diminta tidak bersalaman dan menyediakan sajadah sendiri.
Sementara pengelola juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun yang mudah dijangkau setiap orang yang berkunjung ke masjid.
Selain itu, protokol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu badan sebelum masuk lingkungan masjid dan mushala jika harus dilakukan.
Jika terdapat jemaah dengan suhu diatas 23.3 derajat celcius (diperiksa dua kali dengan rentang waktu 5 menit), maka orang tersebuttidak diperkenankan masuk dan diminta memeriksa kesehatan.
Baca Juga: Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Banjarmasin Diperketat, TNI kerahkan 279 Petugas Gabungan
Pengelola masjid juga diminta membatasi jumlah orang yang berada di lingkungan masjid untuk mencegah kerumumanan.
Terakhir, Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Banjarmasin yang juga Kepala dinas Kesehatan Banjarmasin, Machli Riyadi dihubungi jumat siang (5/6/2020) berpesan agar masjid percontohan yang telah ditentukan menerapkan protokol dengan sungguh-sungguh.
"Agar semua masjid yang sudah ditetapkan menjadi percontohan kecamatan yang ditetapkan wali kota betul-betul menjalankan protokol kesehatan ini dengan disiplin"
"Karena Kalau tidak maka bisa saja akan menjadi lokus penyebaran virus corona", Terang Machli Riyadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.