MALUKU, KOMPAS TV - Anggota TNI berinisial M bersama dua rekannya yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar berinisial AS dipastikan bakal menerima hukuman akibat perbuatannya.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Penerangan Kodam atau Kapendam XVI Pattimura, Kolonel Jansen Simanjuntak.
Kolonel Jansen mengaku sudah mendapat laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggotanya tersebut kepada korban berusia 16 tahun itu.
Baca Juga: Kesejahteraan Anggota TNI di Tengah Sejumlah Prestasi
Jansen membenarkan pengeroyokan yang dilakukan ketiga anggotanya itu berawal dari persoalan asmara.
Adapun pelaku pengeroyokan diketahui menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romang Merasa, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Untuk itu, pihaknya akan menindak secara tegas ketiga anggotanya tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum. Sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi. Oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” kata Kolonel Jansen dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tewas Ditikam di Dada Tembus ke Paru, Berawal Lerai Pertengkaran Suami Istri
Sementara itu, kakak korban bernama Elson Tiator, mengatakan pengeroyokan yang menimpa AS diduga karena rebutan pacar dengan seorang anggota TNI berinisial M berusia 48 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.