YOGYAKARTA, KOMPAS TV - Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) akhirnya membatalkan diskusi bertajuk tentang "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Diskusi tersebut semula dijadwalkan bakal digelar secara virtual pada Jumat (29/5/2020) pukul 14.00 WIB.
Namun, diskusi itu urung terlaksana karen panitia dan pembicara atau narasumber bersepakat membatalkannya dengan pertimbangan situasi dan kondisi saat ini yang dinilai sedang tidak kondusif.
Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, sempat ada ancaman yang datang kepada panitia dan narasumber acara diskusi tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Diskusi Pemecatan Presiden, Mahfud MD Ungkap 5 Alasan Kepala Negara Bisa Diberhentikan
Presiden Constitutional Law Society (CLS), Aditya Halimawan, mengakui acara diskusi tersebut dibatalkan karena ada ancaman yang datang.
Ancaman tersebut dikirim kepada pihak panitia, narasumber dan moderator. Namun, Aditya enggan menjelaskan secara rinci bentuk ancaman tersebut.
"Ini kesepakatan dari pembicara dan penyelenggara, karena memang kondisinya semakin tidak kondusif. Sebelumnya kami mendapat tindakan semacam peretasan dan ancaman juga," kata Aditya dikutip dari Kompas.com pada Jumat (30/5/2020).
Aditya menjelaskan, judul diskusi yang diselenggarakan pihaknya mengalami perubahan. Semula diskusi yang akan digelar pihaknya berjudul "Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan".
Tapi judul diskusi itu diubah menjadi, "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan". Meski telah berganti judul, acara diskusi tetap batal.
Menurut Aditya, penggantian judul diskusi itu disebabkan adanya penggunaan diksi yang kurang tepat dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Staf Kepresidenan Bicara Soal Diskusi "Pemecatan Presiden" dan Teror Dosen
"Kami ingin meluruskan persepsi masyarakat juga, memang ada kesalahan dari kami penggunanaan itu tidak sesuai dengan yang diatur di UUD. Nah, kami mengganti itu supaya kami meluruskan sesuai dengan UUD," ucap Aditya.
Aditya menyayangkan, pihak yang menyalahartikan kegiatan diskusi yang akan dilakukannya.
Dia menegaskan, tema dan kegiatan yang dilakukan tidak berkaitan dengan aksi makar atau gerakan politis lainnya. Ia menyebut kegiatan yang dilakukannya murni bersifat akademis.
"Seperti klarifikasi yang sudah kami sampaikan, bahwa kami bersifat akademis. Tidak berkaitan oleh politik manapun atau agenda politik manapun," kata Aditya.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, pun angkat bicara atas peristiwa ini. Ia mengatakan meski telah mengklarifikasi dan meminta maaf, tetap saja teror dan ancaman berdatangan pada 28 Mei 2020.
Ancaman itu ditujukan kepada nama-nama yang tercantum dalam poster diskusi tersebut. Dari mulai pembicara, moderator, sampai narahubung selaku panitia.
Berdasarkan data yang diperoleh, Sigit mengungkapkan salah satu pihak yang melakukan pengancaman dengan mencatut ormas Muhammadiyah Klaten. Berikut isinya.
"Halo pak. Bilangin tuh ke anaknya ******* Kena pasal atas tindakan makar. Kalo ngomong yg beneran dikit lahhh. Bisa didik anaknya ga pak!!! Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan main main pakk. Bilangin ke anaknya. Suruh datang ke polres sleman. Kalo gak apa mau dijemput aja? Atau gimana? Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo gabisa bilangin anaknya." Teks ini dikirimkan oleh nomor +6283849304820 pada 29 Mei 2020 pukul 13.17-13.19 WIB.
Baca Juga: Diskusi Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Batal Digelar, Panitia Sempat Diancam
Selain itu, ada pula seseorang yang mengirimkan pesan sebagai berikut, "Bisa bilangin anaknya ga ya Bu? Atau didik anaknya Bu biar jadi orang yg bener. Kuliah tinggi tinggi sok Sokan ngurus negara bu. Kuliah mahal mahal Bu ilmu anaknya masih cetek. Bisa didik ga Bu? Saya dari ormas Muhammadiyah Klaten. Jangan macam macam. Saya akan cari *****. ***** kena pasal atas tindakan makar. Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****." Teks ini dikirim oleh nomor +6282155356472 pada 29 Mei 2020 pukul 13.24-13.27 WIB.
"Demi alasan keamanan, pada tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut," kata Sigit.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Klaten mengecam pencatutan namanya dalam aksi teror dan ancaman terhadap penyelenggaraan diskusi ilmiah mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu.
Sekretaris PDM Kabupaten Klaten, Iskak Sulistya, menegaskan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Klaten tidak terkait dan tidak bertanggung jawab atas tindakan teror pelaksanaan aktivitas akademik dimaksud.
Baca Juga: Diskusi Tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Batal, Mahfud MD: Ini Bukan Ulah Pemerintah
Pihaknya mendesak kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas tindakan tindak pidana pencatutan nama, fitnah, ancaman, teror dan intimidasi terhadap penyelenggaraan diskusi tersebut.
"Kami membuat laporan resmi kepada kepolisian tentang pencatutan nama itu (Muhammadiyah Klaten). Sudah dilaksanakan siang hari tadi," kata Iskak.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, berjanji akan mengusut tuntas soal teror yang diterima panitia pelaksana dan narasumber diskusi tersebut jika ada laporan yang masuk kepadanya.
"Siapa yang mendatangi meneror rumahnya Bu Ni'matul. Saya bilang laporkan kalau ada orangnya. Laporkan ke saya, saya nanti yang menyelesaikan," kata Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.