BULUKUMBA, KOMPAS TV - Sebuah video memperlihatkan seorang pria mengenakan peci menangis di hadapan beberapa petugas kepolisian di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Sambil terus merengek, pria tersebut meminta kepada polisi agar dilepaskan. “Air mata buaya itu kau,” kata seseorang yang merekam kejadian tersebut pakai kamera ponsel.
Pria tersebut diamankan di sebuah pos pengamanan Operasi Ketupat 2020 setelah kepergok tengah meminta sumbangan yang ternyata fiktif.
Modusnya, pelaku mengaku sumbangan yang dimintanya bakal diperuntukkan bagi sejumlah panti asuhan di Bulukumba.
Baca Juga: Awas..! Penipuan Dengan Modus Gandakan Uang
Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Aiptu Abdul Salam, mengatakan pelaku penipuan yang mengatasnamakan sumbangan untuk panti asuhan itu berinisial JS.
Dia ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Dari informasi yang diperoleh, pelaku meminta sumbangan fiktif ke sejumlah rumah dan toko yang ada di sekitar Pasar Sentral Bulukumba.
Ketika itu, kata Abdul Salam, ada seorang warga yang curiga lalu menghubungi pihak panti asuhan yang dicatut namanya oleh pelaku JS.
Dari informasi yang didapat warga itu, bahwa pemilik panti asuhan membantah telah mengutus seseorang untuk meminta sumbangan.
Setelah terungkap ternyata sumbangan yang diminta JS dalah fiktif, warga tersebut melapor ke polisi yang sedang berjaga di pos pengamanan Operasi Ketupat 2020 yang berada tepat di depan Pasar Sentral Bulukumba.
Mendapati laporan warga, polisi langsung mengamankan JS di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, JS diketahui merupakan warga Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga: Tega! Pelaku Penipuan Modus Tukar ATM Targetkan Warga Pendatang
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Hasilnya, polisi menemukan uang tunai senilai Rp6 juta yang disimpan pelaku di dalam tas yang dibawanya.
Tak hanya itu, barang bukti lainnya yakni ditemukan surat rekomendaasi permintaan sumbangan yang mencatut nama sejumlah panti asuhan di Bulukumba seperti Panti Asuhan Ihyaun Nufus dan Panti Asuhan Hidayatullah.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku JS lalu digiring ke Mapolsek Ujung Bulu, Bulukumba beserta barang bukti sebuah tas berisi uang tunai Rp6 juta dan surat rekomendasai panti asuhan yang namanya dicatut.
Setelah sepekan menjalani penahanan, pelaku lantas dibebaskan setelah polisimelakukan penangguhan penahanan terhadap pelaku karena pihak apnti asuhan yang namanya dicatut mencabut laporannya.
Dari keterangan pelapor, Abdul Salam mengatakan, pencabutan laporan didasari karena alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Kantongi Ratusan Juta Hasil Penipuan Jual Tanah, Suami Istri Ditangkap Usai Buron 13 Tahun
“Tersangka JS memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan orang tua. Sedangkan istrinya sedang hamil8 bulan,” kata Abdul.
Namun demikian, Abdul memperingatkan agar pelaku tidakmengulangi perbuatannya. Namun, jika peringatan tersebut diabaikan dan pelaku kembali beraksi melakukan penipuan maka akan ditangkap.
Polisi akan menjerat JS dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Adapun uang tunai Rp6 juta hasil sumbangan fiktif seibelikan sembako, kemudian disumbangkan kepada warga kurang mampu. (Muhammad Salih)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.