Adapun identitas para pelaku yakni masing-masing berinisial MR, AK, YG, AL, dan SA. Mereka ditangkap polisi pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari pengakuan para tersangka kepada polisi, aksi pemerkosaan terhadap gadis 18 tahun itu terjadi pada Jumat (17/5/2020) di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir.
Peristiwa pemerkosaan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, awalnya korban meminta diantar pulang oleh pelaku MR.
Baca Juga: Napi Asimilasi Perkosa dan Bakar Perempuan, Ibu Pelaku Bungkus Jasad Korban Pakai Kardus
MR kemudian menyetujuinya. Namun dengan syarat korban mau ikut menenggak minuman keras atau miras sebelum pulang.
Korban akhirnya mau menenggak miras tersebut. Saat sudah teler tak berdaya karena pengaruh minuman beralkohol, korban bukannya diantar pulang malah diperkosa secara bergantian oleh MR dan kawan-kawannya.
Selain berhasil mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Itu antara lain berupa tikar, celana dalam, kaus milik korban, serta sebuah ponsel yang dipakai untuk merekam aksi pemerkosaan tersebut.
"Semua masih kami dalami peran masing-masing," kata Bambang.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kalidawir sambil menunggu proses penyidikan.
Baca Juga: Bejat! Aksi Duo Ayah yang Juga Paman Perkosa Anak Tiri Bawah Umur
"Proses hukum masih berjalan, kami di-backup oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung," ujar Bambang.
Sementara Kepala UPPA Satreksrim Polres Tulungagung, Iptu Pujiarsih, mengatakan saat ini korban telah dipulangkan ke orang tuanya.
Sejauh ini kondisi korban dalam keadaan baik, sehingga tidak membutuhkan perawatan. Namun jika nanti ada trauma, korban akan mendapat pendampingan khusus.
"Misalnya ada trauma karena kejadian itu, nanti kami mintakan pendampingan psikolog," ujar Pujiarsih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.