OGAN ILIR, KOMPAS TV - Polemik pemecatan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir menjadi sorotan publik. Tak terkecuali Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Pasalnya, pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, terhadap 109 tenaga medis tersebut terjadi di tengah adanya wabah virus corona atau Covid-19.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, saat ini sedang menunggu laporan dari Badan Kepegawaian Daerah untuk mengetahui kronologi pemecatan para tenaga medis tersebut. Setelah itu, ia pun akan mengambil keputusan.
"Saya belum bisa mengambil keputusan apa-apa sebelum baca kronologinya. BKD saya minta laporannya, kronologi pengangkatannya, kejadiannya seperti apa, sampai pemecetan," kata Herman di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Terungkap! Di Balik Pemecatan 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir: Gaji Rp750 Ribu Hingga Bantahan Bupati
Setelah mendapatkan laporan dari BKD soal kronologi kejadian tersebut, Herman menambahkan, baru dirinya akan mengambil kesimpulan dan langkah terkait nasib 109 tenaga kesehatan tersebut.
"Nanti baru disimpulkan, apakah nanti saya intruksikan Bupatinya mengangkat lagi dan ditempatkan di posisi lain kalau tidak sanggup. Kita tidak kekurangan tenaga kesehatan," ujar Herman.
Meski 109 tenaga medis tersebut telah dipecat, menurut Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, operasional RSUD Ogan Ilir tak terganggu. Sebagai pengganti mereka, Ilyas mengaku akan merekrut tenaga medis baru.
“Tidak usah masuk lagi, kita cari yang baru, 109 ini diberhentikan dengan tidak hormat tidak mengganggu aktivitas rumah sakit,” kata Ilyas.
Lebih lanjut, Ilyas menuturkan, aksi protes yang dilakukan para tenaga medis RSUD Ogan Ilir dengan mogok kerja dianggap tak berdasar.
Sebab, semua tuntutan mereka terkait kebutuhan APD standar, rumah singgah, hingga insentif selama ini sudah tersedia.
“Insentif sudah ada, minta sediakan rumah singgah, sudah ada 34 kamar ada kasur, dan pakai AC semua, bilang APD minim, APD ribuan ada di RSUD Ogan Ilir, silakan cek,” ujar Ilyas.
Baca Juga: 109 Petugas Medis Dipecat, Pengakuannya: APD Dibatasi, yang Sudah Dipakai Dicuci lalu Digunakan Lagi
Direktur Utama RSUD Kabupaten Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riama, mengatakan 109 tenaga medis yang dipecat terdiri atas perawat, bidan, dan pengemudi ambulans berstatus honorer.
Mereka diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam melalui Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Kabupaten Ogan Ilir.
Mereka diberhentikan karena sudah lebih dari lima hari tidak menjalankan tugas sebagai tenaga medis.
Padahal, kata Roretta, dia sudah beberapa kali mengajak para petugas kesehatan tersebut untuk kembali bekerja. Namun, ajakan itu tidak digubris.
“Saya juga sempat berupaya untuk menunda keputusan pemberhentian ini, tetapi mereka tetap tidak mau bekerja,” ucap Roretta.
Setelah Bupati mengeluarkan keputusan tersebut, dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.
Roretta menjelaskan, alasan pemecatan ini berawal dari keputusan 109 tenaga kesehatan honorer tersebut yang memilih mogok bekerja sejak Jumat (15/5/2020).
Alasannya, mereka takut menangani pasien Covid-19 lantaran tidak tersedianya APD yang memadai.
Padahal kenyataannya, semua APD sudah tersedia dan tidak pernah ada kekurangan.
Baca Juga: 109 Tenaga Medis di RSUD Ogan Ilir Dipecat, Direktur: Mereka Takut Tangani Pasien Corona
“Bahkan, APD yang kami gunakan satu kali pakai, setelah itu dibakar,” ucap Roretta.
Selain itu, Roretta menambahkan, pihaknya juga menyediakan rumah singgah di 34 ruangan kantor DPRD Ogan Ilir bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.
“Jadi sebenarnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak melayani masyarakat,” kata Roretta.
Sedangkan, MA (27) salah satu tenaga medis RSUD Kabupaten Ogan Ilir yang dipecat, membantah jika para tenaga medis yang dipecat takut menangani pasien Covid-19. Buktinya, kata dia, sebelum melakukan aksi mogok, semua tenaga medis bekerja seperti biasa.
“Kami juga melayani pasien Covid-19, menjemput dan merujuk mereka ke Palembang,” kata MA seperti dikutip dari Kompas.id.
Menurut dia, alasan mereka mogok kerja untuk meminta kejelasan pihak manajemen mengenai hak dan kewajiban yang diterima, terutama setelah RSUD Ogan Ilir ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan penanganan Covid-19.
“Sampai sekarang manajemen tidak menjelaskan kepada kami terkait tata kerja temasuk fasilitas apa saja yang kami dapatkan,” ucap MA.
Baca Juga: Tenaga Medis, TNI, dan Polri yang Rayakan Idul Fitri di RSD Wisma Atlet
Selama ini, MA menambakan, mereka tidak dibekali peralatan yang memadai dalam menjalankan tugas.
“Bayangkan untuk APD saja, kami seakan dibatasi. Terpaksa APD yang sudah kami pakai, kami cuci dan gunakan lagi,” ucap MA yang sudah tujuh tahun bekerja di RSUD Ogan Ilir.
Dalam menjalankan tugas, menurut MA, mereka juga tidak diberikan fasilitas rumah singgah. Pemerinta Kabupaten Ogan Ilir hanya menyediakan ruangan DPRD.
“Memang ada ruangan DPRD Ogan Ilir yang bisa digunakan, tetapi kami tidak diberikan kuncinya dan tidak didampingi,” tutur MA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.