OGAN ILIR, KOMPAS TV - Polemik pemecatan tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir menjadi sorotan publik. Tak terkecuali Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Pasalnya, pemecatan yang dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, terhadap 109 tenaga medis tersebut terjadi di tengah adanya wabah virus corona atau Covid-19.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, saat ini sedang menunggu laporan dari Badan Kepegawaian Daerah untuk mengetahui kronologi pemecatan para tenaga medis tersebut. Setelah itu, ia pun akan mengambil keputusan.
"Saya belum bisa mengambil keputusan apa-apa sebelum baca kronologinya. BKD saya minta laporannya, kronologi pengangkatannya, kejadiannya seperti apa, sampai pemecetan," kata Herman di Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: Terungkap! Di Balik Pemecatan 109 Tenaga Medis di Ogan Ilir: Gaji Rp750 Ribu Hingga Bantahan Bupati
Setelah mendapatkan laporan dari BKD soal kronologi kejadian tersebut, Herman menambahkan, baru dirinya akan mengambil kesimpulan dan langkah terkait nasib 109 tenaga kesehatan tersebut.
"Nanti baru disimpulkan, apakah nanti saya intruksikan Bupatinya mengangkat lagi dan ditempatkan di posisi lain kalau tidak sanggup. Kita tidak kekurangan tenaga kesehatan," ujar Herman.
Meski 109 tenaga medis tersebut telah dipecat, menurut Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, operasional RSUD Ogan Ilir tak terganggu. Sebagai pengganti mereka, Ilyas mengaku akan merekrut tenaga medis baru.
“Tidak usah masuk lagi, kita cari yang baru, 109 ini diberhentikan dengan tidak hormat tidak mengganggu aktivitas rumah sakit,” kata Ilyas.
Lebih lanjut, Ilyas menuturkan, aksi protes yang dilakukan para tenaga medis RSUD Ogan Ilir dengan mogok kerja dianggap tak berdasar.
Sebab, semua tuntutan mereka terkait kebutuhan APD standar, rumah singgah, hingga insentif selama ini sudah tersedia.
“Insentif sudah ada, minta sediakan rumah singgah, sudah ada 34 kamar ada kasur, dan pakai AC semua, bilang APD minim, APD ribuan ada di RSUD Ogan Ilir, silakan cek,” ujar Ilyas.
Baca Juga: 109 Petugas Medis Dipecat, Pengakuannya: APD Dibatasi, yang Sudah Dipakai Dicuci lalu Digunakan Lagi
Direktur Utama RSUD Kabupaten Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riama, mengatakan 109 tenaga medis yang dipecat terdiri atas perawat, bidan, dan pengemudi ambulans berstatus honorer.
Mereka diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam melalui Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Kabupaten Ogan Ilir.
Mereka diberhentikan karena sudah lebih dari lima hari tidak menjalankan tugas sebagai tenaga medis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.