Kompas TV regional berita daerah

Viral 2 Polisi Pukuli Warga, Kapolres: Mereka Melanggar Kode Etik Polri

Kompas.tv - 25 Mei 2020, 20:41 WIB
viral-2-polisi-pukuli-warga-kapolres-mereka-melanggar-kode-etik-polri
Ilustrasi duel (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV – Aksi tak pantas dua anggota polisi di Aceh Timur viral di media sosial. Kedua oknum polisi, Brigadir E dan R, baku hantam dengan warga bernama Ramlan.

Hal itu pun membuat Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro geram. Menurutnya, perbuatan anggotanya itu tidak etis.

“Itu tindakan yang tidak dibenarkan, mereka melanggar kode etik Polri. Apa pun alasannya, tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik untuk menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, juga memiliki kesabaran berlebih,” ujar Kapolres melalui siaran pers, Senin (25/5/2020).

Tim Propam Polres Aceh Timur menahan dua personel polisi, Brigadir R dan Brigadir E, yang videonya viral karena memukul orang yang diduga mengidap gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: Tangkapan layar Instagram)

Baca Juga: Viral Bocah Penjual Pastel Dibully dan Dipukuli Hingga Tersungkur ke Selokan, 8 Pemuda Ditangkap

Eko Widiantoro mengaku sudah mendatangi rumah keluarga Ramlan, orang yang diduga mengalami gangguan jiwa, di Desa Desa Bagok Sa, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Senin (25/5/2020).

Kedatangan orang nomor satu di Polres Aceh Timur itu untuk kedua kalinya setelah Brigadir E dan R baku hantam dengan Ramlan yang diduga mengalami gangguan jiwa.

“Saya datang sudah dua kali ke rumah keluarga Ramlan, hari pertama kejadian, begitu saya tahu langsung saya datang ke rumah itu. Hari ini saya datang lagi, buat silaturahmi dengan keluarga tersebut,” kata Kapolres.

Dia memastikan kedua personelnya telah ditahan di Mapolres Aceh Timur sebagai sanksi disiplin atas sikap mereka memukuli orang, apalagi diduga dengan gangguan jiwa.

Kronologi

Kejadian bermula saat Brigadir E dan R sedang memasang spanduk larangan mudik di lokasi kejadian.

Tiba-tiba Ramlan datang dan sempat memegang leher petugas. Sehingga baku hantam terjadi.

“Meski begitu, saya tegaskan keduanya tetap diproses. Sekarang keduanya ditahanan Propam Polres Aceh Timur,” sebutnya.

Baca Juga: Tragis! Seorang Gadis Tewas Dikeroyok Keluarga karena Berhubungan Intim dengan Sepupu

Dia menyebutkan, proses hukum untuk kedua personel itu terus berlangsung.

Sanksi pelanggaran etik dan disiplin dipastikan akan diterima kedua brigadir muda itu.

Dia juga mengintruksikan seluruh personel tetap mengayomi masyarakat.

“Polisi menjadi pengayom, sehingga harus selalu mengayomi masyarakat, bermintra dan menjaga masyarakat sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, video kedua personel baku hantam dengan orang gila viral di media sosial.

Video itu memperlihatkan terjadi obrolan antara polisi dengan orang gila yang berakhir dengan pemukulan. Kasus ini ditangani Propam Polres Aceh Timur.

Baca Juga: Anggota TNI AL Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Jalur Pantura

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x