Kompas TV regional berita daerah

109 Petugas Medis Dipecat, Pengakuannya: APD Dibatasi, yang Sudah Dipakai Dicuci lalu Digunakan Lagi

Kompas.tv - 23 Mei 2020, 12:33 WIB
109-petugas-medis-dipecat-pengakuannya-apd-dibatasi-yang-sudah-dipakai-dicuci-lalu-digunakan-lagi
Petugas medis menggunakan hazmat dan alat pelindung diri (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

Sementara itu, Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam, mengatakan operasional rumah sakit tak terganggu meskipun 109 tenaga medis telah diberhentikan. Sebagai pengganti mereka yang telah dipecat, ia akan merekrut tenaga medis baru.

“Tidak usah masuk lagi, kita cari yang baru, 109 ini diberhentikan dengan tidak hormat tidak mengganggu aktivitas rumah sakit,” kata Ilyas.

Menurut dia, aksi protes yang dilakukan para tenaga medis tersebut dengan melakukan aksi mogok kerja dianggap tak berdasar.

Sebab, semua tuntutan mereka terkait dengan kebutuhan APD standar, rumah singgah, hingga insentif selama ini sudah tersedia.

“Insentif sudah ada, minta sediakan rumah singgah, sudah ada 34 kamar ada kasur, dan pakai AC semua, bilang APD minim, APD ribuan ada di RSUD Ogan Ilir, silakan cek,” ujar Ilyas.

Baca Juga: Mogok Kerja, Ini Tuntutan Tenaga Medis RSUD Ogan Ilir

Direktur Utama RSUD Kabupaten Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riama, mengatakan, 109 tenaga medis yan dipecat terdiri atas perawat, bidan, dan pengemudi ambulans berstatus honorer. 

Mereka diberhentikan secara tidak hormat oleh Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam melalui Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Kabupaten Ogan Ilir.

Mereka diberhentikan karena sudah lebih dari lima hari tidak menjalankan tugas sebagai tenaga medis. 

Padahal, kata Roretta, dia sudah beberapa kali mengajak para petugas kesehatan tersebut untuk kembali bekerja. Namun, ajakan itu tidak digubris.

“Saya juga sempat berupaya untuk menunda keputusan pemberhentian ini, tetapi mereka tetap tidak mau bekerja,” ucap Roretta.

Setelah Bupati mengeluarkan keputusan tersebut, dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.

Roretta menjelaskan, alasan pemecatan ini berawal dari keputusan 109 tenaga kesehatan honorer tersebut yang memilih mogok bekerja sejak Jumat (15/5/2020). 

Baca Juga: 15 Tenaga Medis Positif Corona, Poliklinik RSUD Kota Depok Ditutup

Alasannya, mereka takut menangani pasien Covid-19 lantaran tidak tersedianya APD yang memadai.

Padahal kenyataannya, semua APD sudah tersedia dan tidak pernah ada kekurangan. “Bahkan, APD yang kami gunakan satu kali pakai, setelah itu dibakar,” ucap Roretta.

Selain itu, Roretta menambahkan, pihaknya juga menyediakan rumah singgah di 34 ruangan kantor DPRD Ogan Ilir bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

“Jadi sebenarnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak melayani masyarakat,” kata Roretta.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x