PANGKEP, KOMPAS TV - Setelah diamankan polisi, satu dari delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal, bocah penjual pastel atau Jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, melayangkan permohonan maaf.
Adalah pelaku bernama Firdaus, orang yang terekam dalam video memukul dan mendorong Rizal hinnga jatuh tersungkur yang menyampaikan permintaan maafnya lewat media sosial Facebook.
“Mohon Maaf Atas Tindakan Saya. Mohon Semua Masyarakat Bisa Memaafkan Saya,” tulis Firdaus dengan nama akun Andi Putra Yusuf yang mengaku bekerja di PT PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar, Makassar, pada Senin (18/5/2020).
Setelah mengunggah status prmohonan maaf itu, tak berselang lama Firdaus kembali mengunggah status berikutnya atau yang kedua.
Baca Juga: Viral Bocah Penjual Pastel Dibully dan Dipukuli Hingga Tersungkur ke Selokan, 8 Pemuda Ditangkap
“Semua Manusia mempunyai Kesalahan dan Kekhilafan. Semoga Semua Masyarakat Indonesia Bisa Memaafkan Perbuatan Saya. Tolong Jangan Bully Saya Lagi, Saya Sudah Tidak Kuat Tuhan”.
Namun setelah beberapa jam, dua status yang diunggah tersebut telah dihapusnya. Selanjutnya, dia kembali mengunggah foto dirinya memukul korban dan menulis status “Yang baca monyet” pada Senin (18/5/2020) malam.
Akun Facebook Firdaus terus aktif dan tetap mengunggah status-status setiap jamnya meskipun tengah diproses hukum di markas Polres Pangkep.
Sementara itu, Kapolres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji, mengungkapkan motif delapan pemuda pelaku bully terhadap Rizal karena iseng sebagai bahan candaan.
Hal tersebut terungkap setelah para pelaku menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Keisengan tersebut, kata Ibrahim, berawal dari korban Rizal yang pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut. Demikian hal itu diketahui dari pengakuan pelaku.
Baca Juga: Pengakuan Pemuda Bully dan Pukul Bocah Penjual Jalangkote: Korban Pernah Mengaku Jagoan
“Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya iya jagoannya daerah Ma’rang. Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas,” kata Ibrahim.
Meski hanya bercanda, Ibrahim menambahkan, para pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, salah seorang pelaku, Firdaus (26) memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur, sehingga mengakibatkan korban mengalamiluka lecet.
“Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya. Sedangkan tujuh tersangka lainnya tetap diproses hukum karena membullying anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak,” ujarnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Sementara tujuh orang rekan Firdaus, dikenakan pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan akibat peranannya.
Baca Juga: Bocah Penjual Jalangkote yang Dibully Dapat Sepeda Baru
Sebelumnya, beredar video seorang bocah berusia 12 tahun bernama Rizal, warga Jalan Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dibully.
Tak hanya itu, Rizal yang melawan akhirnya dipukul dan didorong hingga terpelanting. Insiden itu terjadi pada Minggu (17/5/2020) sore di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.
Video tersebut pun akhirnya viral di berbagai media sosial. Hal tersebut membuat para netizen geram dan mengecam ulah kelompok pemuda itu.
Karena banyak mendapat atensi masyarakt, aparat kepolisian pun turun tangan. Mereka langsung diamankan dan mengusut kasus bully bocah penjual jalangkote tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.