BONE, KOMPAS TV - Seorang gadis berinisial AR akhrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan.
Gadis berusia 20 tahun itu ditetapkan tersangka atas kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone, AKP Mohammad Pahrun.
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun seperti dikutip Kompas.com pada Rabu, (13/5/2020).
Pahrun mengatakan AR dijerat Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Parah! Sindiran Untuk Prank Sembako Sampah Ferdian Paleka
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya yakni ES (19), ADL (21) dan DA (22) dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Pahrun menuturkan, kasus ini bermula pada Jumat, (8/5/2020) pukul 02.00 WITA. Ketika itu, mereka meminum minuman keras di sebuah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Usai minum, AR masuk ke dalam kamar indekos. Sementara tiga rekannya berada di luar. Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.
Baca Juga: Prank Ngaku Kena Corona, 4 Orang Dibekuk, Ternyata Habis Pesta Miras
Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawa AR ke Puskesmas Watampone. Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya memberitahu petugas medis, bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.
Mendengar hal itu petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.
Setiba di Rumah Sakit Hapsah, dilakukan pertolongan pertama. Di sana, AR sadar dan menyampaikan kepada temannya ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.
Sebab, AR mengaku telah kontak dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif virus corona.
Pihak Rumah Sakit Hapsah pun menganjurkan agar AR di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru karena memiliki fasilitas penanganan virus corona.
Setiba di RSUD Tenriawaru, Pahrun menuturkan, AR berpura-pura pingsan. Salah satu dari rekannya menyahut bahwa lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.
Baca Juga: Detik-detik Youtuber "Prank" Ferdian Paleka Tertangkap bersama Sang Paman
Mendengar hal tersebut, petugas medis kemudian mengarahkan ke ruangan pemeriksaan Covid-19 dan ditangani dengan protokol Covid-19.
Setelah diperiksa suhu tubuhnya normal sekira 36,9 derajat celcius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.
"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.
Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan AR berpura-pura pingsan. Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.
Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR. Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.
Baca Juga: Soal Prank, Ferdian Paleka Disebut Menyakiti Perasaan Banyak Orang
Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang. Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil. Setiba di mobil AR berteriak ku prank ko (saya prank kamu).
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil dia teriak kupranko (saya prank kamu)," ujarnya.
Pahrun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main atau melakukan dengan perbuatan prank di masa pandemi Covid-19.
"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," ujar Pahrun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.