Kompas TV regional berita daerah

Ridwan Kamil Bolehkan Desa di Jawa Barat Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 12 Mei 2020, 16:24 WIB
ridwan-kamil-bolehkan-desa-di-jawa-barat-salat-tarawih-dan-idul-fitri-ini-syaratnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri konferensi pers perkembangan Covid-19 Jabar di Gedung Pakuan, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. (Sumber: Dok. Humas Pemprov Jabar)
Penulis : Tito Dirhantoro

BANDUNG, KOMPAS TV - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bakal mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat. 

Menurut dia, sampai saat ini masih terdapat 37 persen wilayah di Jawa Barat yang masih perlu diwaspadai terkait penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sementara 63 persen wilayah lainnya punya potensi relaksasi lantaran tak ada pergerakan penyebaran Covid-19.

Dari data tersebut, kemudian Pemprov Jabar akan mengklasifikasikan daerah berdasarkan situasi penyebaran Covid-19.

Baca Juga: [FULL] PSBB Berhasil di Jabar, Ini Evaluasi Lengkap dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

Ridwan Kamil menuturkan ada lima level atau tingkatan untuk mengklasifikasikan daerah terkait penyebaran Covid-19.

Tertinggi atau paling buruk yakni level 5 yang ditandai dengan warna hitam. Level 4 ditandai dengan warna merah.

Kemudian level tiga untuk ukuran sedang. Selanjutnya level 2 dapat diakatakan sudah bagus yakni dengan ditandai warna biru. Terakhir level 1 merupakan zona hijau atau nol virus.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Pemprov Jabar saat ini berada di level 4. Ia berharap setelah adanya evaluasi PSBB, tingkat persebaran Covid-19 bisa turun menjadi level 3.

"Sekarang Jabar level 4, nanti setelah evaluasi bisa turun ke level 3,” kata Kang Emil dalam konferensi persnya di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Berita Baik! Ridwan Kamil: Ada Perbaikan Tren Penanganan Corona di Jabar

Setelah itu, Kang Emil menambahkan, data di lapangan itu nantinya akan menjadi indikator boleh tidaknya masyarakat beraktivitas sosial. 

Termasuk soal kebijakan pemerintah pusat yang membolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja.

"Pelonggaran akan dilakukan setelah ada status level masing-masing daerah,” ujarnya.

Kang Emil menuturkan, jika ada desa di Jawa Barat yang tingkat persebarannya sudah berada di level 2 atau sudah bagus, maka diperbolehkan melaksanakan aktivitas Salat Tarawih dan Idul Fitri.

“Jadi nanti ada desa yang level 2 boleh Tarawih atau Jumatan lagi, bisa Idul Fitri juga kalau masuk level 2. Tapi kalau masuk level 4, (Salat) Idul Fitri, salat Jumat dibatasi seperti saat PSBB,” tutur Kang Emil. 

Baca Juga: 3 Penumpang KRL Positif Corona, Ridwan Kamil: PSBB Bisa Gagal

“Nanti masalah pada saat usia berapa diizinkan, relevansi terhadap kualitas penyebaran virus terhadap level 1. Sesuai arahan ulama, di zona yang parah bisa ibadah di rumah, nanti akan terjadi pascaPSBB provinsi.”

Tak hanya itu, lanjut Kang Emil, untuk daerah yang sudah berada pada level 2 juga diperbolehkan beraktivitas yang lain, termasuk soal berkendara. Jika sebelumnya lalu lintas kendaraan hanya 30 persen, nantinya boleh naik ke angka 60 persen.

“Kalau bagus level 2 warna biru, yaitu bisa ke seratus persen tapi berkegiatan menggunakan masker dan jaga jarak,” kata Kang Emil.

“Adapun kalau level 1 zona hijau kalau nol virus, saya yakin belum memungkinkan, kami belum meyakini sebelum vaksin ada.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x