Di kediaman itu pun, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.
Sedang AR ditangkap dikediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Harga Daging Saat Ramadhan Naik atau Turun? Ini Dia Jawabannya!
Di kediaman AR ini, polisi juga menyita 100 kilogram daging babi di freezer.
"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.
Daging babi ini dijual secara umum di pasar dengan harga Rp 70.000 - Rp 90.000 per kilogram.
Menurut Hendra, para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.
Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.
"Ada yg ke pasar, dan ada yg ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi," ucap Hendra.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.
Baca Juga: Daging Asapnya Gede! Seafoodnya Porsi Besar
Ancaman 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 91A Jo pasal 58 ayat 6 UU RI nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan, lalu pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Ancaman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.