KOMPAS.TV - Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta angkat bicara menanggapi tuduhan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM, alumni UII Yogyakarta.
UII menegaskan bahwa sejak 2016, IM telah berstatus sebagai alumnus yang tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII.
"Meskipun demikian, UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif, melakukan klarifikasi secara jujur, agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak dengan sebaik-baiknya, dan apabila ditemukan kesalahan dapat dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya," tulis pihak UII dalam rilis di situs resminya, Minggu (10/5/2020).
Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 30 Orang
Selain itu, UII juga menganggap serius kasus tersebut dan menindaklanjuti dengan membentuk tim pencari fakta dan tim untuk mendampingi korban atau penyintas secara psikologis apabila diperlukan.
Pihaknya menunjuk LKBH Fakultas Hukum UII untuk memfasilitasi korban atau penyintas yang berkeinginan untuk menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan dan melindungi hak-hak hukumnya.
"UII juga mendukung upaya penyintas yang telah melakukan aduan melalui LBH Yogyakarta. UII, melalui LKBH Fakultas Hukum UII, telah berkomunikasi dengan LBH Yogyakarta terkait kasus ini," tulisnya lagi.
Jika Terbukti, Rektor Larang Kontak dengan IM
Sementara itu, Rektor UII Yogyakarta, Fathul Wahid mengaku selama menjadi Rektor UII tidak pernah ada laporan tersebut. Bahkan, ketika dilakukan pengecekan, tidak ada laporan ke UII.
Namun demikian, jika peristiwa itu benar terjadi, Fathul Wahid menegaskan UII tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik kekerasan seksual.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa memproses IM karena yang bersangkutan sudah lulus. IM sudah lulus dari UII empat tahun yang lalu.
"Sehingga kami mendorong korban untuk mengambil langkah hukum. Karena itu satu-satunya yang mungkin dilakukan untuk saat ini," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Soal Pelecehan yang Dilakukan Ibrahim Malik, Ini Penjelasan LBH
Nantinya jika memang terbukti bersalah, maka UII tidak akan kontak dengan IM terkait acara-acara di kampus.
"Kalau terbukti, kita tidak akan kontak lagi dengan yang bersangkutan. Cuma ini kan baru sepihak dari aliansi. Artinya kan kalau dalam prespektif hukum harus tetap ada proses pembuktian, itu juga harus kita junjung juga," tegasnya.
Bantahan IM
Di media sosial Instagram, muncul klarifikasi dari akun mengatasnamakan IM.
Ia menulis surat terkait dugaan kasus pelecehan seksual alumni UII.
"Bahkan sebelum pemberitaan menyebar, tidak ada satu pun pihak yang menghubungi saya, meminta klarifikasi, atau tabayyun," katanya.
"Sehingga ketika berita tersebar secara cepat dan masif, saya tidak punya kesempatan untuk membela diri. Jika memang ada yang pernah merasa dirugikan, sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional saya persilahkan untuk menempuh jalur hukum," sambungnya.
Kasus tersebut juga menjadi pemberitaan media luar negeri, ABC.
Baca Juga: Salah Satu Anggota MCA adalah Dosen UII
"Saya hormati ya, itu kan hak prerogatif kampus, tapi sampai sekarang kan semua itu masih dugaan. Artinya saya juga masih bingung kenapa saya disuruh harus meminta maaf." tutur IM dikutip dari ABC.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.