KULON PROGO, KOMPAS TV - Kapolsek Lendah, AKP Fakhrurodin, mengungkapkan kronologi terbongkarnya kasus rekayasa perampokan yang dilakukan oleh Suprihatin, warga Pedukuhan Kasihan 2, Kelurahan Ngentakrejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta.
Berawal dari laporan Suprihatin kepada polisi yang mengaku menjadi korban perampokan di Jalan Umum Pengkol, Kelurahan Gulurejo.
Ceritanya, saat itu korban baru saja mencairkan uang sebesar Rp9.680.000 dari Koperasi Sejahtera 21 di Gulurejo, lalu tiba-tiba dipepet kawanan begal. Aksi itu diklaim Suprihatin terjadi pada Selasa (28/2/2020) siang.
Kawanan begal beranggotakan dua pria bermotor itu disebut menodongkan pisau ke arah Suprihatin. Polisi yang mendapat laporan itu langsung menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Viral Ngaku Dirampok: Pikiran Sudah Buntu, Saya Takut Dimarahi
Selain itu, polisi juga memeriksa Suprihatin dengan teknik wawancara. Dari hasil wawancara itu, Suprihatin ketahuan telah berpura-pura menjadi korban perampokan.
Menurut Fakhrurodin, ada dua kejanggalan dari kasus perampokan yang dilaporkan oleh Suprihatin. Pertama, polisi curiga bahwa Suprihatin lah yang malah mendekati dua begal itu. Bukan begal yang mendekati Suprihatin.
Kejanggalan kedua merupakan yang paling aneh dan menjadi perhatian polisi. Menurut kepolisian, ada jeda waktu sangat lama antara peristiwa perampokan dengan waktu pencairan pinjaman.
Menurut Fakhrurodin, kalau benar perampokan itu ada seharusnya terjadi hanya berselang 4 menit dari sejak pencairan uang di koperasi.
"Dalam kasus ini, jarak tempat mengambil uang dengan tempat kejadian sebenarnya hanya 4 menit. Tapi ini bisa lebih satu jam kemudian. Timbul kecurigaan dari kami," kata Fakhrurodin.
Polisi memeriksa saksi mulai dari karyawan koperasi hingga warga yang menyaksikan kejadian.
Polisi juga menginterogasi Suprihatin. Ia tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui rekayasa ini.
Baca Juga: Viral Wanita Mengaku Dirampok Usai Cairkan Uang, Ceritanya Mengerikan Malah Dihujat Warganet
Polisi pun lantas menjerat Suprihatin dengan pasal 220 KUHP dengan ancaman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kita tidak menahannya sekalipun status tersangka, dengan beberapa pertimbangan hukum. Kita kembalikan dia ke rumahnya untuk dijaga,” kata Fakhrurodin.
Sementara itu, Suprihatin mengakui telah merekayasa kasus perampokan terhadap dirinya itu.
Hal tersebut dilakukannya karena ia merasa bingung mencari jalan keluar untuk mengganti uang Rp10 juta yang ia pinjam dari tabungan milik ibu-ibu PKK.
"Karena pikiran saya sudah buntu. Saya menyampaikan ke teman saya atas kekurangan ini, saya harus bagaimana, saya takut dimarahi," kata Suprihatin.
Suprihatin menjelaskan, menjelang Lebaran 2020 dirinya mesti mencairkan tabungan milik ibu-ibu sekampung yang nilainya mencapai Rp35 juta.
Baca Juga: 3 dari 5 Pelaku Perampokan Toko Emas Tewas dalam Penangkapan
Dari total tersebut, Suprihatin baru mempunyai uang sebesar Rp25 juta. Masih ada kekurangan sebesar Rp10 juta.
Untuk menggantinya, sebenarnya Suprihatin sudah mendapat pinjaman dari sebuah koperasi di Mendiro.
Dari Rp10 juta yang ia pinjam, uang yang bisa dicairkan berjumlah Rp9,68 juta. Itu karena ada pemotongan untuk biaya administrasi.
Setelah mendapat pinjaman, alih-alih mencairkan uang tabungan milik warga, Suprihatin justru mendadak punya rencana lain atas uang yang dipinjamnya itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.