Polisi pun melakukan penggeledahan dan mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni sepucuk senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
Lalu 34 butir peluru, satu potong celana jins warna biru, kaos t-shirt warna cokelat dan ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Ongkos, 4 Remaja ini Bunuh Sopir Taksi Online
Kemudian tali tambang plastik warna merah dengan panjang kurang lebih 5 meter, 1 buah besi katrol yang ada pada korban, 1 unit kendaraan roda empat merk Daihatsu calya yang digunakan pelaku untuk eksekusi, dan satu stel baju yang digunakan pelaku saat kejadian.
Dari hasil interograsi, Tommy mengakui bahwa ia telah membunuh korban.
"Didapatkan keterangan bahwa benar Jemmy (Tommy) melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan cara menembakkan 3 peluru ke bagian kepala belakang korban," kata Yoris.
Penembakan itu pun terjadi di dalam mobil di ruas jalan Tol Soroja, Soreang, Kabupaten Bandung.
Jasad korban dibuang di pinggir sungai Citarum, di Wilayah Katapang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Kronologi Suami Gagal Tembak Istri Lalu Bakar Rumah, Berawal Cekcok Rumah Tangga
"Motifnya, Jemmy (Tommy) melakukan atas keinginannya sendiri karena kesal dengan korban yang tidak kunjung membayar utangnya," ujar Yoris.
Atas perbuatannya, Tommy dijerat Pasal 388 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.