KOMPAS.TV - Seorang pria bernama Frengky Dian Vicktor Riwu (43) nyaris tewas setelah dianiaya sejumlah oknum polisi di Polres Kupang Kota, Senin (27/4/2020) sore.
Warga Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu ituding mencuri handphone.
Akibatnya, Frengky mengalami cidera di sekujur tubuh dan sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) WZ Johannes Kupang.
Baca Juga: Maling Kotak Amal Ngaku ODP Corona, Polisi dan Warga Enggan Mendekat
Kronologi
Adik kandung Frengky, Meldy Riwu mengatakan, kejadian yang dialami kakaknya bermula saat dua orang anggota intel Polsek Maulafa dan Polres Kupang Kota, mendatangi tempat tinggal kakaknya.
Kedatangan dua anggota polisi itu berniat membawa kakaknya ke Polsek Maulafa karena dituding terlibat kasus pencurian handphone.
Saat akan dibawa, kakaknya sempat bingung dengan tudingan yang dilayangkan polisi, karena dirinya tidak pernah mencuri ponsel.
"Rupanya pada bulan lalu, ada seorang teman kakak saya menjual satu unit HP dalam kondisi rusak dengan harga Rp 200.000. Teman kakak saya itu datang dan mengeluh karena tidak punya uang kos. Karena kasihan, kakak saya terpaksa beli HP yang rusak itu," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Kemudian, kakaknya pun dibawa ke Polsek Maulafa dan selanjutnya ke Markas Polres Kupang Kota.
Saat dibawa ke Polres itulah, kata Meldy, kakaknya langsung dibawa ke sebuah kamar kecil, yang di dalamnya terdapat balok, pipa, dan alat setrum.
Di sana, kakaknya kemudian dianiaya dengan menggunakan balok dan pipa hingga sekujur tubuh mengalami cedera.
"Kakak saya dianiaya oleh Kanit Buser Aipda YS bersama beberapa anggota buser lainnya, pada Senin (27/4/2020) sore, mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembobol ATM di Jakarta dan Bekasi, 4 Bulan Dapat Rp 150 juta!
Polisi Salah Tangkap
"Mereka (polisi) berhenti menganiaya kakak saya, setelah mereka telepon video call korban yang melapor telah kehilangan HP. Mereka menanyakan apakah betul kakak saya yang menjambret HP milik korban. Kemudian korban menjawab kalau kakak saya ini bukan pelakunya," sambung Meldy.
Mendengar pengakuan korban itu, lanjut Meldy, para polisi itu lantas berhenti menganiaya dan satu per satu mulai keluar ruangan.
"Mereka bahkan menawarkan diri untuk mengantar kakak saya pulang ke rumah. Karena dalam kondisi yang lemah, kakak kemudian mendatangi RSUD WZ Johannes untuk menjalani perawatan medis," ujarnya.
Baca Juga: Pasien 01 Corona Dirawat Di RSUD WZ Johannes Kupang
Meldy mengaku kalau pihak keluarga sudah membuat laporan ke Propam Polda NTT. Tak hanya itu, pihak keluarga juga akan mengadukan masalah ini ke Mabes Polri.
"Tadi malam kami sudah melapor dan sore ini kami di BAP di Propam Polda NTT. Kami didampingi pengacara," kata Meldy.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.