KOMPAS.TV - Pemeriksaan polisi terhadap empat pelaku wanita yang membunuh sopir taksi online membuahkan fakta baru.
Keempat pelaku yakni KSA alias RM (19), KEZI alias S (20), AS alias RK (21), dan IK (16), dikatakan memiliki hubungan khusus dan saling mengenal di aplikasi kencan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, AKP Agtha Bhuwana Putra menyebut bahwa keempat pelaku ini merupakan wanita penyuka sesama jenis.
"Iya (wanita penyuka sesama jenis)," kata Agtha dikutip dari saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/4/2020).
Baca Juga: Sewa Mobil dari Jakarta ke Bandung, 2 Pasang Gadis Tak Punya Uang Bunuh Sopir Taksi Online
Keempatnya berkenalan belum lama ini dari sebuah aplikasi kencan.
"Mereka ini punya hubungan spesial sejak tahun 2020, ketemunya di aplikasi lesbian dating, seperti komunitas," jelas Agtha.
1. Sewa Taksi Online untuk Kencan
Awalnya tersangka IK dan S yang berasal dari jakarta memesan angkutan taksi online. IK kemudian memesan jasa korban secara offline dengan tujuan Pangalengan.
Sebelum perjalanan ke pangalengan, korban dan pelaku menjemput pelaku RK di daerah Jonggol Kabupaten Bogor, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Pangalengan menggunakan jalur tol Cipularang yang keluar di Tol Gate Seroja.
Sesampainya di Pangalengan, para pelaku kemudian menjemput pelaku RM.
Menurut Agtha, tujuan pertemuan itu tak lain hanya untuk berkencan. "Tujuannya ya untuk pacaran," ujar Aghta.
Di tengah jalan korban menagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta namun para tersangka tak mampu membayar ongkos itu.
Baca Juga: Sadis, 4 Gadis Bunuh Sopir Taksi "Online" di Bandung
2. Tak Bisa Bayar, Korban Dibunuh
Lantaran tak memiliki uang sebanyak itu, tersangka sepakat menghabisi korban atas nama Samiyo Basuki Riyanto (60).
Salah satu tersangka menemuka kunci inggris di mobil korban dan menghantamkannya ke kepala dan dada korban hingga tewas.
Jasad korban lantas dibuang di jurang di Pangalengan, sedang kendaraan korban dibuang di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Ongkos, 4 Remaja ini Bunuh Sopir Taksi Online
3. Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini polisi telah menangkap ke empat pelaku. Akibat dari perbuatan tersangka tersebut di ganjar dengan pasal 338 Jo Pasal 340 jo Pasal 55 dan atau Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Untuk pelaku di bawah umur akan dikoordinasikan dengan Bapas, untuk penanganan peradilan anak, karena salah satu pelaku masih dibawah umur," kata Agtha.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembunuhan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.