Dengan demikian, penerima bantuan yang sudah ada seperti PKH dan lain-lain, tidak lagi menerima bansos tunai.
"Kalau sudah terima PKH, kita hilangin, yang terima kartu sembako kita hilangkan juga. Jadi non-PKH dan sembako, (walau) enggak ada covid-19 juga dapat," ujarnya.
Mensos Juliari mengimbau warga penerima bantuan untuk jujur apakah dirinya masih layak menerima bantuan atau tidak. Hal ini penting untuk mencegah menerima bantuan ganda.
"Ibu-ibu harus jujur dan katakan kepada suaminya jika sudah menerima bantuan dari pemerintah. Hal ini penting agar tidak terjadi double bantuan dalam satu keluarga," pesan Mensos.
Bantuan yang diberikan pemerintah ini merupakan wujud kehadiran negara di masyarakat. Setiap warga yang sudah terverifikasi terdampak covid-19 akan mendapatkan bantuan tunai Rp 600 ribu per keluarga per bulan.
Bantuan tersebut akan disalurkan selama tiga bulan berturut-turut dengan dua cara.
Pertama, warga mengambil sendiri di kantor PT Pos Indonesia.
Kedua, bansos tunai akan dibagikan langsung ke rumah warga.
"Via PT Pos Indonesia, terutama untuk penerima manfaat yang tidak punya rekening di bank. Selebihnya, langsung dari rumah ke rumah supaya tertib," ujar Mensos Juliari.
Bantuan tunai kepada masyarakat disalurkan melalui Himpunan Bank Pemerintah (HIMBARA) dan PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di bank anggota Himbara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BTN.
Apa Itu Bantuan Sosial Tunai
Untuk diketahui, Bansos Tunai adalah bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak Wabah Covid-19.
Bansos Tunai tersebut akan disalurkan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai bantuan sebesar Rp600 ribu per KPM per bulan.
Jangka waktu pemberian Bansos Tunai akan dilakukan selama tiga bulan, dari bulan April hingga Juni 2020.
Bantuan Sosial Tunai dilaksanakan diseluruh Indonesia kecuali Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Bogor (meliputi Kecamatan Cibinong, Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Bojong Gede, Kecamatan Jonggol, Kecamatan Cileungsi, dan Kecamatan Citeureup), Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Pengecualian dilakukan karena di beberapa lokasi tersebut sudah diberikan Bantuan Sosial Sembako oleh Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. Dapat dikatakan bahwa Bantuan Sosial ini dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia dengan pengecualian di beberapa kabupaten/kota.
Hingga saat ini, pelaksanaan Bansos Tunai telah disalurkan oleh PT Pos kepada sejumlah KPM di beberapa wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di antaranya Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Penyaluran bansos tunai tersebut telah dilaksanakan mulai 22 April 2020.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.