KOMPAS.TV - Aparat Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menangkap Rio Primananda (27) karena memperkosa neneknya sendiri berinisial AH (75).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengungkapkan, pelaku memperkosa korban di rumahnya di kawasan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban melaporkan perbuatan tersangka pada Kamis (23/4/2020). Polisi menangkap pelaku saat sedang bersembunyi di rumahnya, tak jauh dari rumah korban.
Baca Juga: Tak Kuat Lihat Tubuh Korban Saat Tidur, Seorang Cucu Nekat Perkosa Neneknya Sendiri
Kronologi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperkosa neneknya secara spontan. Saat kejadian, korban sedang tidur.
Pelaku masuk ke kamar korban menggunakan penutup muka, lalu membekap mulut dengan kain kemudian mengikat tangan korban.
"Ternyata, wajahnya tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali. Pelaku adalah cucunya sendiri," kata Robin dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (25/4/2020) malam.
Meski sudah diketahui identitasnya, pelaku tetap memperkosa korban. Selesai menumpahkan nafsunya, pelaku melarikan diri lewat pintu dapur.
Sementara korban dengan susah payah melepaskan ikatan tanganya.
Korban Trauma
Setelah berhasil lepas, dengan tubuh lemas dan gemetaran korban berjalan perlahan-lahan menuju rumah anaknya berinisial RI. Jaraknya sekitar 100 meter dari rumah korban.
Sampai di rumah RI, korban masih sempat menceritakan kejadian yang baru saja dialaminya, setelah itu dia tak sadarkan diri.
Korban begitu trauma dan mengaku sakit pada alat vitalnya. Mulutnya juga bengkak akibat bekapan yang dilakukan pelaku.
Baca Juga: Reynhard Sinaga Perkosa Ratusan Pria, Ini Komentar Pelajar Indonesia di Inggris
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, pelaku saat diperiksa mengaku nekat memperkosa korban karena tergoda melihat bagian tubuh korban tersingkap saat tertidur.
Saat itu, kata Robin, pelaku hendak memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban.
Dia melihat korban sedang tidur menggenakan baju tidur yang tersibak memperlihatkan paha dan bokong korban.
"Langsung naik birahi ku, timbul niat memperkosanya. Sudah sebulan aku pisah ranjang sama istri karena faktor ekonomi," kata Robin menirukan ucapan pelaku.
Kini, bapak dua anak itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia diamankan bersama barang bukti sepotong seprei yang digunakan untuk membekap mulut dan potongan kain lain untuk mengikat tangan korban.
Baca Juga: Inilah Oknum Pendeta yang Cabuli Jemaat Selama 6 Tahun Saat Ditangkap
Polisi juga mengamankan baju tidur yang dikenakan korban, sepotong penutup kepala warna hitam yang digunakan pelaku untuk menutup muka.
"Pelaku kita dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Robin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.