"BKBH dan bersama perwakilan masyarakat Desa Paok Motong menghadap Ibu Chitta Cahayaningtyas, selaku Ketua PN Selong, menyampaikan surat Permohonan Keadilan," kata Kuasa Hukum almarhum Zaenal, Yan Mangandar.
Yan menyampaikan, surat tersebut dilampiri surat pernyataan sikap dari 23 lembaga dan 420 individu masyarakat, paling banyak masyarakat Desa Paok Motong tempat tinggal korban.
Menurut Yan, Ketua PN Selong merespons baik kedatangannya bersama warga. Juga sudah memberikan masukan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Kendati demikian, kata Yan, majelis hakim tidak dapat diintervensi dan ditekan sesuai dengan kemandiriannya.
Dalam persidangan pada Senin (30/4) lalau, diketahui 9 terdakwa dituntut 1 tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Zaenal Abidin Bakal Laporkan Jaksa yang Tuntut 9 Oknum Polisi Hanya Setahun Penjara
Ibunda korban, Rahmah, menyampaikan tidak terima atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap penganiaya anaknya hingga tewas itu.
"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata Rahmah.
Rahmah menyebutkan, jika pelanggaran berat yang dilakukan oknum Polisi tersebut, agar berat juga hukuman yang diberikan.
"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmahyang terisak sembari menyeka air matanya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap Zaenal Abidin terjadi pada tahun lalu atau 2019. Berawal ketika korban Zaenal terjaring razia kendaraan bermotor oleh polisi.
Zaenal yang diberhentikan untuk diperiksa mengenai surat-surat kelengkapan terlibat adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur hingga akhirnya tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.