Kompas TV regional berita daerah

Siswi SD Dicabuli Dini Hari, Pelaku Terjatuh Kaget Ibu Korban Menunggu Depan Rumah

Kompas.tv - 6 April 2020, 17:16 WIB
siswi-sd-dicabuli-dini-hari-pelaku-terjatuh-kaget-ibu-korban-menunggu-depan-rumah
Ilustrasi: anak bawah umur korban pemerkosaan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Fadhilah

KOMPAS.TV - GFM (16) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Siswa kelas XI SMA di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mencabuli seorang Siswi SD berinisial Pin (12).

GFM tertangkap karena terjatuh setelah mengantar korban pulang pada dini hari. Pelaku kaget karena melihat ibu korban menunggu di depan rumah.

Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/4/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 Wita.

Baca Juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka yang Bunuh dan Setubuhi Siswi SMP, Sudah Lama Naksir tapi...

GFM yang merupakan kenalan korban di media sosial menjemput korban Pin di rumahnya.

"Korban dijemput pelaku di rumahnya di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis (2/4/2020) malam dan dibawa ke lokasi kejadian," kata Elpidus sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).

GFM membawa Pin ke Bukit Cinta, atau sekitar 50 meter dari pos jaga TNI AU depan pintu masuk Bandara El Tari Penfui Kupang. Di sana, Pin yang masih duduk di bangku SD dicabuli oleh GFM.

Dicari keluarga

Lantaran menjelang Subuh Pin tak kunjung pulang, keluarga mencarinya.

Awalnya, saudara Pin yang berinisial B kaget karena korban tak ada di kamarnya. Padahal hari sudah hampir pagi.

B kemudian membangunkan ibunya, M. Dibantu kerabat, mereka mencari Pin namun tak berhasil menemukan bocah tersebut

M pun memutuskan menunggu anaknya di halaman rumah.

Baca Juga: Inilah Oknum Pendeta yang Cabuli Jemaat Selama 6 Tahun Saat Ditangkap

Pelaku Kaget dan Jatuh

Usai mencabuli Pin, GFM lantas mengantarnya pulang. Namun betapa terkejutnya GFM ketika melihat ibu korban menunggu di halaman rumah. 

Ia pun langsung melajukan kendaraannya dengan keadaan korban masih membonceng pelaku. Namun, kerabat kemudian mengejar pelaku dengan sepeda motor.

"Di ujung jalan Gua Lordes Oebobo, pelaku dan korban jatuh, sehingga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Oebobo Polres Kupang Kota. Namun, karena lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polres Kupang, maka dilaporkan ke kami," ujar Elpidus.

GFM kemudian ditangkap dan diserahkan ke polisi. Polisi membenarkan pelaku mencabuli Pin di Bukit Cinta.

Baca Juga: Pendapatan Negara Anjlok, Belanja Meningkat, Gaji Ke-13 dan THR PNS akan Dipangkas?

GFM dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban pun telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk divisum.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x